Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000

Mulai 24 September 2021, tarif rapid test antigen di stasiun turun menjadi Rp 45.000.

Tasmalinda
Kamis, 23 September 2021 | 11:16 WIB
Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun Turun Jadi Rp45.000
Ilustrasi rapid test antigen [Unsplash/UN Covid-19]

SuaraSumsel.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan rapid test antigen di Stasiun turun menjadi Rp 45.000. Sebelumnya, PT KAI menerapkan tarif tes tersebut Rp 85.000. Tarif baru ini berlaku mulai 24 September 2021 di 64 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen.

"Penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan," ujar Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti kepada Suarasumsel.id, Kamis (23/9/2021).

KAI Divre III Palembang menyediakan fasilitas Rapid Test Antigen di 6 stasiun yaitu stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi dan Lubuklinggau, dengan harga terjangkau bagi para calon pelanggan yang ingin melengkapi persyaratan naik kereta api Jarak Jauh.

Layanan Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil Sinergi BUMN antara KAI dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo, Indofarma melalui anak usahanya yaitu Farmalab, serta pihak-pihak lainnya.

Baca Juga:Sumsel Terima Dana Hibah Amerika Serikat, Berikut Ini 12 Proyek Strategisnya

Saat ini kereta api yang beroperasi di wilayah Divre III Palembang ada 2 KA Bukit Serelo rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) dan KA Rajabasa rute Kertapati-Tanjungkarang.Calon pelanggan harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas, agar mendapatkan pemeriksaan Rapid Test Antigen di stasiun.

Ilustrasi Kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau berhenti beroperasi. [ANTARA]
Ilustrasi Kereta api di Stasiun Kertapati Palembang. KA Sindang Marga rute Kertapati-Lubuklinggau berhenti beroperasi. [ANTARA]

Sesuai SE Kemenhub No 69 Th 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu KAI telah mengintegrasikan sistem boarding KAI dan aplikasi Peduli Lindungi sehingga data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan akan otomatis muncul pada layar komputer petugas. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

"KAI mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan screening deteksi Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Aida.

Baca Juga:Dinkes Sumsel Klaim Tingkat Keterisian Rumah Sakit Covid-19 Turun Drastis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini