Sebelum Jadi Tersangka, Alex Noerdin Dijadwalkan Beri Kesaksian Korupsi Masjid Sriwijaya

Alex Noerdin ditetapkan tersangka kasus korupsi BUMD PDPDE Hilir. Padahal, sebelumnya dijadwalkan menjadi saksi persidangan kasus korupsi masjid Sriwijaya.

Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 18:29 WIB
Sebelum Jadi Tersangka, Alex Noerdin Dijadwalkan Beri Kesaksian Korupsi Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin ditahan sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir, Kamis (16/9/2021) oleh penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung. Anggota DPR RI ini bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Sebelum penahanan ini, mantan Gubernur dua periode ini sempat dijadwalkan untuk menjadi saksi dalam persidangan masjid Sriwijaya.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Alex Noerdin pada sidang dua pekan ke depan.

“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendakan sampai dua pekan ke depan,” katanya seperti melansir Antara (7/9/2021).

Baca Juga:UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda

Pemanggilan Alex Noerdin sebagai saksi melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (tengah) menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.

Sore ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode ini ditahan oleh penyidik Kejagung setelah ditetapkan tersangka dalam kasus di tubuh BUMD PDPDE Hilir.

Penahanan ini cukup mengejutkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pun pernah mendalami kasus penjualan gas bumi dilaksanakan oleh PDPDE hilir sebelum kemudian proses penyidikannya dilanjutkan oleh Kejagung RI.

Baca Juga:Sajikan Sejarah Tempo Dulu, Palembang Bikin Pasar Terapung

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga terdapat kinerja buruk pada BUMD milik pemerintah provinsi Sumatera Selatan ini.

Penyidikannya mengatakan jika berdasarkan hasil penerimaan penjualan gas yang sudah dikurangi dengan biaya operasional selama kurun waktu tersebut terdapat kerugiaan negara sebesar 30 juta US dollar.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019.

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, yang berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas).

Hal ini atas kebijakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kala itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini