Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin ditahan Kejagung RI.

Tasmalinda
Kamis, 16 September 2021 | 16:35 WIB
Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

SuaraSumsel.id - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada BUMD PDPDE Hilir oleh Kejagung. Anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan ini pun langsung ditahan ditahan, Kamis (16/9/2021).

"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.

Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya, yakni Muddai Madang.

Untuk diketahui, Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019 juga pernah menjadi manajer Sriwijaya FC.

Baca Juga:Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.

Anggota DPR RI, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis (16/9/2021), membenarkan, jika Alex memenuhi panggilan penyidik.

"Betul sudah datang," kata Supardi.

Saat ditanyakan kapan Alex tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan, Supardi tidak menjawab rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. "Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.

Baca Juga:STOP PRESS! Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung

Alex Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung akan mengumumkan akan melaksanakan konferensi pers tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumatera Selatan pada Kamis pukul 13.30 WIB.

Diketahui dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan Negara perkara ini diduga merugikan keuangan negara sebesar 30.000.000 dolar Amerika Serikat yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.

Kemudian, kerugian juga dihitung dari setoran modal yang seharusnya tidak dibayarkan PDPDE Sumsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, menjelaskan, kasus ini terjadi antara 2010-2019. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Keputusan BP Migas menunjuk BUMD PDPDE Sumsel sebagai pembeli gas Bumi bagian negara itu. Akan tetapi dengan dalil PDPDE tidak punya pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

Simanjuntak menambahkan, penyidik masih terus mendalami penyidikan untuk menemukan tersangka lain yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas Bumi oleh BUMD PDPDE Sumatera Selatan pada 2010-2019.

Dalam perkara PDPDE, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan dua orang tersangka, yakni inisial CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel periode 2008 dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.

Berita Terkait

Upaya kasasi yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin malah memperberat hukumannya.

sumsel | 09:21 WIB

Keinginan anak perempuan Alex Noerdin disampaikan secara terbuka dan langsung atas dukungan tersebut.

sumsel | 12:37 WIB

Mantan Gubernur SUmsel, Alex Noerdin tetap divonis 9 tahun penjara

sumsel | 12:32 WIB

Hakim memerintahkan agar Jaksa membuka 10 rekening Alex Noerdin dan istri.

sumsel | 14:15 WIB

"Melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan tipikor pada pengadilan tinggi Palembang yang berkekuatan hukum tetap terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari ke Lapas Sukamiskin,"

news | 14:47 WIB

News

Terkini

Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan psikolog oleh penyidik Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Lifestyle | 18:34 WIB

"Nelayan di sana sangat menjaga alam dan laut di sekitar agar tetap bisa mendapatkan hasil pancing yang banyak," akunya.

Lifestyle | 15:01 WIB

Karena tak terima, tersangka menyebarkan vidio korban itu ke keluarga, teman, dan dosen korban, ungkap penyidik

Lifestyle | 19:15 WIB

Jemaah haji usia 74 tahun asal kota Palembang, Sumatera Selatan meninggal di Madinah.

Lifestyle | 15:39 WIB

Polemik penolakan menjadi warga Banyuasin atau wong Banyuasin dituntut oleh warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.

News | 14:56 WIB

Amzulian berhasil meraih suara terbanyak dalam voting Rapat Pemilihan Pimpinan KY di auditorium KY, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) kemarin.

News | 14:41 WIB

Petani kopi di Sumatera Selatan (Sumsel) tengah bersuka karena harga jual nan tinggi, mencapai Rp35.000 per kilogram.

Lifestyle | 18:11 WIB

Mantan pegawai bank Sumsel Babel tilap uang nasabah Rp 1,2 miliar dengan cara memalsukan tanda tangan dan identitas lainnya.

News | 16:51 WIB

Balita itupun ditemukan oleh perwira Polda Sumsel yang kemudian memutuskannya langsung mengadopsi bayi laki-laki tersebut.

News | 12:49 WIB

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan selama 15 hari hingga 60 hari (2 bulan)

News | 18:57 WIB

Peristiwa kebanjiran ini terjadi kala KMP Jembatan Musi berlayar dari Kabupaten Banyuasin

News | 18:32 WIB

Program Mini Gerai sudah mulai dilaksanakan sejak bulan November 2022 di Sumatera.

Lifestyle | 16:46 WIB

Pembasahan gambut di masing-masing lokasi tersebut berlangsung hingga 10 hari ke depan kemudian berlanjut ke lokasi lainnya sesuai peta perencanaan.

News | 16:34 WIB

Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya SH melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan peristiwa tersebut

News | 15:04 WIB

Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.

News | 14:25 WIB
Tampilkan lebih banyak