SuaraSumsel.id - Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pada BUMD PDPDE Hilir oleh Kejagung. Anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan ini pun langsung ditahan ditahan, Kamis (16/9/2021).
"Setelah pemeriksaan, penyidik meningkatkan status AN menjadi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard.
Tak hanya Alex, Kejagung juga menetapkan satu orang lainnya, yakni Muddai Madang.
Untuk diketahui, Muddai Madang adalah mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia 2015-2019 juga pernah menjadi manajer Sriwijaya FC.
Baca Juga:Resmi Tersangka Kasus Korupsi, Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung
Leonard menjelaskan, Alex Noerdin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Anggota DPR RI, Alex Noerdin, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan periode 2010-2019.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Supardi, saat dikonfirmasi Kamis (16/9/2021), membenarkan, jika Alex memenuhi panggilan penyidik.
"Betul sudah datang," kata Supardi.
Saat ditanyakan kapan Alex tiba di Gedung Bundar, dan status pemeriksaan, Supardi tidak menjawab rinci, hanya memastikan yang bersangkutan telah datang ke Gedung Bundar. "Pokoknya sudah datang, lihat saja nanti (statusnya)," kata Supardi.
Baca Juga:STOP PRESS! Alex Noerdin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan Kejagung
Alex Noerdin sudah dipanggil pada Senin (13/9), namun yang bersangkutan tidak hadir karena alasan sedang sidang di DPR.
- 1
- 2