SuaraSumsel.id - Upah Minumum Regional atau UMR baik tingkat kota dan kabupaten akan dibahas setiap tahun. Untuk kota Palembang, peningkatan UMR atau Upah Minumum Kota (UMK) pada tahun ini mengalami peningkatan Rp102.000.
UMK kota Palembang baru berada di angka Rp ,27 juta. Dengan artian, pekerja di Palembang, berhak mendapatkan upah dengan nilai UMK demikian.
UMK sendiri diperoleh dari perhitungan dasar kebutuhan pekerja setiap bulannya. Nilai UMK bisa berubah sesuai dengan nilai inflasi yang berhubungan pada tingkat konsumsi.
Pada nilai inflansi yang terus meningkat, pekerja tentu membutuhkan uang dengan nilai yang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhannya.
Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk
Sementara saat inflasi naik, juga mempengaruhi daya beli dan konsumsi pekerjannya. Karena itu, perhitungan upah minimum selalu dihubungkan dengan nilai inflansi sebagai penyesuaian atas kemampuan daya beli masyarakat termasuk pekerja.
Biasanya, peningkatan nilai inflasi akan mendongrak nilai UMR atau UMK yang akan diterima seorang pekerja.
Penyesuaian UMK sendiri pun dihasilkan dari pertemuan dan musyawarah tiga pihak, yakni perwakilan organisasi buruh atau pekerja, perwakilan organisasi perusahaan dan pemerintah.
Pemerintah sebagai pihak yang menemukan kepentingan kedua pihaknya ini menyelenggarakan musyawarah agar ditetapkan nilai yang dianggap menjadi keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Salah satu akun yang membagikan informasi mengenai UMK kota Palembang ialah, palembang_lapor. Dalam narasi keterangannya ia menjelaskan besaran UMK kota Palembang yang ditetapkan pada tahun ini.
Baca Juga:Pupuk NPK Mutiara Palsu Beredar di Sumsel, Polisi Sita 700 Sak
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyebutkan, terjadi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Palembang pada 2021. UMK Palembang 2021 setelah kenaikan menjadi Rp 3.270.093 dari sebelumnya Rp 3.165.519.
.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, Yanuarpan Yany mengatakan, kenaikan UMK ini mencapai 3,33 persen atau sekitar Rp 105.000. “Kenaikan ini karena melihat dari beberapa faktor kebutuhan masyarakat selama masa pandemic COVID-19,” katanya.
Menanggapi hal ini, netizen pun dengan berharap agar pada UMK tahun depan, kembali terjadi kenaikan.
Akun outoensentosa menyayangkan jika penetapan upah yang dilakukan pemerintah kadang tidak sesuai kenyataan.
"Real kak or fake. Kenyataan d lapangan tidak seperti ini..terkadang PP nya ga sesuai..karna pemerintah tdk mendata setiap bisnis usaha...d mall pun ga semua salary nya seperti nya.. Seandainya dan seandai nya semua bepihk ke rakyat," tulisnya.
Akun sayyiddahmad_ubay mengungkapkan jika masih ada gaji guru yang dibawa Rp500.000
"Gaji guru masi ado yg dibawah 500rb perbulan," ungkapnya.
Akun indostan.secretnumber menulis jika tidak seluruh perusahaan akan sama dengan ketetapan Pemerintah.
"Idak seluruh perusahaan Samo caknyo.check di lapangan nian," tulis dia.
Akun herig2 menuliskan jika andai kata ketetapan tersebut direalisasikan perusahaan atau pemberi kerja,
"Andaikan emg seperti ini min...tp ttp disyukuri bae dlu, uji wong masih untung gawe diluar sano masih bnyk yg nak gawe," ungkap ia.