Batal Diperiksa karena Sesak Napas, Anak Akidi Tio Berstatus Saksi

Polisi memastikan jika anak Akidi Tio masih berstatus sanksi dalam kasus donasi Rp 2 triliun.

Tasmalinda
Selasa, 03 Agustus 2021 | 19:24 WIB
Batal Diperiksa karena Sesak Napas, Anak Akidi Tio Berstatus Saksi
Anak Akidi Tio [Antara] Sesak Napas, Anak Akidi Tio Masih Berstatus Saksi Kasus Donasi Rp 2 T

SuaraSumsel.id - Belakangan anak Akidi Tio, Heriyanti mengalami sesak nafas. Karena hal tersebut penyelidikan terhadap dirinya diundur oleh tim penyidik kepolisian daerah Sumatera Selatan.

Tim penyidik juga memastikan jika status anak bungsu Akidi Tio ini masih sebatas saksi dalam kasus donasi Rp 2 triliun tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan beradasarkan hasil kordinasi dengan pihak bank mandiri, diketahui jika rekening anak Akidi Tio tidak mencukupi nilai Rp 2 triliun.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]

"Maksudnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang dijanji untuk bantuan Covid-19 disumsel," katanya.

Baca Juga:Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak

Ia pun mengatakan pihak penyidik akan berkordinasi lagi dengan pihak perbankan dan keluarga besar Akidi Tio guna mengkroscek keterangan kedua belah pihak.

Meski demikian, status anak Akidi TIo masih sebatas sanksi. Belakangan, polisi pun membenarkan jika anak bungsu Akidi Tio ini mengalami sesak nafas.

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Pihak kepolisian akan berkordinasi dengan perbankan sekaligus meminta izin pihak yang memiliki otoritas yakni Bank Indonesia, guna melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan guna melakukan penyelidikan.

"Ya, pihak kepolisian dapat keterangan dari perbankan ialah saldo rekeningbilyet giro tidak cukup sampai Rp 2 triliun," ujar ia dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga:Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya

Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan lebih dalam mengenai motif yang dilakukan keluarga besar Akidi Tio yang beralasan menyumbang uang Rp 2 triliun bagi penanggulangan COVID di Sumatera Selatan.

"Hari ini surat ke bank Indonesia, sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.

Kontributor: Fitria

REKOMENDASI

News

Terkini