SuaraSumsel.id - Tim penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan akan menelusuri sejumlah rekening milik anak Akidi Tio. Hal ini penyidikan memperkuat motif pemberian donasi Rp 2 triliun yang disebutkan guna penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Pihak kepolisian akan berkordinasi dengan perbankan sekaligus meminta izin pihak yang memiliki otoritas yakni Bank Indonesia, guna melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan guna melakukan penyelidikan.
"Ya, pihak kepolisian dapat keterangan dari perbankan ialah saldo rekening bilyet giro tidak cukup sampai Rp 2 triliun," ujar ia dalam keterangan persnya, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga:Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Lalu diperlukan upaya menggali lebih dalam mengenai rekening anak Akidi Tio ini.
Hal ini dilakukan guna memperoleh keterangan lebih dalam mengenai motif yang dilakukan keluarga besar Akidi Tio yang beralasan menyumbang uang Rp 2 triliun bagi penanggulangan COVID di Sumatera Selatan.
"Hari ini surat ke bank Indonesia, sudah kita buat, segera kita layangkan," kata Hisar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengungkapkan beradasarkan hasil kordinasi dengan pihak bank mandiri, diketahui jika rekening anak Akidi Tio tidak mencukupi nilai Rp 2 triliun.
"Maksutnya kita mendapatkan klarifikasi dari bank kalau saldo milik saudari Heriyanti tidak cukup sesuai dengan yang dijanji untuk bantuan Covid-19 disumsel," kata ia.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
Supriyadi pun mengatakan pihak penyidik akan berkordinasi lagi dengan pihak perbankan dan keluarga besar Akidi Tio guna mengkroscek keterangan.
"Jadi nanti, bakal ada kroscek keterangan Heriyanti dan pihak perbankan dan sanksi yang terlibat dalam bantuan Rp 2 triliun ini," sambung ia.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga telah kami mintai pandangannya. Karena berhubungan dengan data internal perbankan, maka ada batasan atas Undang-Undang kerahasian perbankan. Proses pemeriksaannya akan kita lanjutankan," terang Supriyadi.
Sebelumnya polis sempat menetapkan tersangka anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka, namun beberapa jam kemudian melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka tersebut.
Penyidik tengah memperdalam motif yang menyebabkan keluarga besar terutama anak Akidi Tio berniat melakukan donasi Rp 2 triliun tersebut.
Senin (2/8/2021), keempat orang yakni anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, suami dan anak serta dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan sudah diperiksa ulang.
Mereka diperiksa guna pembuktian jika uang Rp 2 triliun yang disebut sebagai donasi ada benarnya.
Karena keempatnya mengungkapkan jika uang tersebut tersimpan di bank, maka proses pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (3/8/2021),
Jelang pemeriksaan hari kedua, polisi memastikan jika anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sedang sesak nafas. Hal ini membuat proses pemeriksaan mejadi ditunda.
Meski proses pemeriksaan ditunda, Heriyanti masih berstatus saksi dalam kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.
Polisi pun masih enggan menanggapi apakah donasi Rp 2 triliun Akidi Tio sebagai bentuk prank dari pihak keluarga.
"Mengenai motifnya masih akan terus didalami," pungkasnya.
Kontributor: Andika