"Jadi nanti, bakal ada kroscek keterangan Heriyanti dan pihak perbankan dan sanksi yang terlibat dalam bantuan Rp 2 triliun ini," sambung ia.
"Kami memperkuat alat bukti, beberapa ahli pidana juga telah kami mintai pandangannya. Karena berhubungan dengan data internal perbankan, maka ada batasan atas Undang-Undang kerahasian perbankan. Proses pemeriksaannya akan kita lanjutankan," terang Supriyadi.

Sebelumnya polis sempat menetapkan tersangka anak Akidi Tio, Heryanti sebagai tersangka, namun beberapa jam kemudian melakukan klarifikasi atas penetapan tersangka tersebut.
Penyidik tengah memperdalam motif yang menyebabkan keluarga besar terutama anak Akidi Tio berniat melakukan donasi Rp 2 triliun tersebut.
Baca Juga:Saldo Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun, Polda Sumsel akan Kroscek ke Sejumlah Pihak
Senin (2/8/2021), keempat orang yakni anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, suami dan anak serta dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan sudah diperiksa ulang.
Mereka diperiksa guna pembuktian jika uang Rp 2 triliun yang disebut sebagai donasi ada benarnya.
Karena keempatnya mengungkapkan jika uang tersebut tersimpan di bank, maka proses pemeriksaan dilanjutkan pada Selasa (3/8/2021),
Jelang pemeriksaan hari kedua, polisi memastikan jika anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sedang sesak nafas. Hal ini membuat proses pemeriksaan mejadi ditunda.
Meski proses pemeriksaan ditunda, Heriyanti masih berstatus saksi dalam kasus donasi Rp 2 triliun Akidi Tio ini.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Kecipratan Heboh Hibah Rp 2 T, Kompolnas: Baiknya Periksa Dulu Asal Usulnya
Polisi pun masih enggan menanggapi apakah donasi Rp 2 triliun Akidi Tio sebagai bentuk prank dari pihak keluarga.