SuaraSumsel.id - Meski tengah menghadapi pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Kota Palembang tetap ini menerapkan aturan baru, menaikkan pajak tempat hiburan sampai 40 persen.
Sebelumnya, Pemerintah Kota atau Pemkot hanya menerapkan 35 persen. Kenaikan pajak hiburan ini akan mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, meskipun di tengah pandemi Covid-19, pemerintah kota tetap menaikkan pajak hiburan sebanyak 5 persen dari sebelumnya 35 persen.
"Sementara pajak restoran tetap 10 persen. Walaupun dengan kondisi seperti ini aturan tetap dijalankan. Dengan artian saat pergi ke tempat hiburan malam artinya orang tersebut punya uang dan mampu bayar pajak, jadi kebijakan pajak tetap dijalankan,” katanya dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, (20/6/2021).
Baca Juga:Kadisdik: Tidak Semua SD/SMP di Palembang Belajar Tatap Muka Juli Nanti
Target pajak hiburan tahun ini sebesar Rp49,255 miliar, naik dari target pajak hiburan tahun lalu sebesar Rp48 miliar dengan realisasi yang sebesar Rp12,16 miliar.
Sementara itu, revisi perda pajak yang dilakukan Pemkot Palembang termasuk juga di dalamnya pajak BPHTB jadi Rp60 juta turun dari Rp100 juta, restoran ada dua klasifikasi Rp9 juta-Rp12 juta kena pajak 5 persen, dan di atas Rp12 juta kena pajak 10 persen.