Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar dihukum delapan tahun penjara.

Tasmalinda
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:18 WIB
Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar [ANTARA] Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar Dihukum 8 Tahun Penjara

SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muaraenim dua periode, 2009-2018 Muzakir Sai Sohar yang menjadi terdakwa kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan dihukum penjara 8 tahun.

Pembacaan vonis alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014 dibacakan langsung hakim Bongbongan Silaban SH LLM pada persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021).

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.

Baca Juga:Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah

Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga:Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini