- Sebanyak 10.910 warga binaan di Sumatera Selatan menerima remisi HUT ke-81 RI pada tahun ini.
- Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyatakan remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik.
- Kebijakan pengurangan masa pidana tersebut berhasil membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas dan rutan.
SuaraSumsel.id - Sebanyak 10.910 warga binaan pemasyarakatan di Sumatera Selatan menerima remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, ratusan orang langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari agenda nasional yang rutin dilaksanakan setiap peringatan Hari Kemerdekaan sebagai bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif serta menunjukkan kedisiplinan dan perubahan sikap selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas maupun rutan,” ujarnya.
Baca Juga:Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
Selain sebagai bentuk apresiasi, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong keberhasilan program pembinaan. Warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman diharapkan semakin termotivasi untuk mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, mulai dari pendidikan, pelatihan keterampilan, hingga pembinaan kepribadian.
Data yang diterima Suara.com menunjukkan, jumlah penerima remisi di Sumatera Selatan setiap tahunnya konsisten berada di atas 10 ribu orang. Pada 2024 tercatat 11.609 warga binaan menerima remisi, kemudian pada 2025 sebanyak 10.960 orang, dan pada tahun ini mencapai 10.910 orang. Angka tersebut mencerminkan berjalannya program pembinaan secara berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan.
Di sisi lain, pemberian remisi juga membantu mengurangi persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah lapas dan rutan di Sumatera Selatan yang selama ini masih melebihi daya tampung.
Bagi warga binaan yang langsung bebas, remisi menjadi momentum untuk memulai kehidupan baru di tengah masyarakat. Mereka diharapkan dapat kembali dengan sikap yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Baca Juga:Semangat Kemerdekaan, Bank Sumsel Babel Perkuat Komitmen Membangun Daerah yang Berdaulat dan Makmur