Usai Mantan Bupati Muaraenim Ditahan, Kejati Bidik Calon Tersangka Lainnya

Kasus dugaan suap alih fungsi lahan menjadi hutan tetap mulai dkiembangkan.

Tasmalinda
Selasa, 24 November 2020 | 18:07 WIB
Usai Mantan Bupati Muaraenim Ditahan, Kejati Bidik Calon Tersangka Lainnya
Mantan Bupati Muaraenim, Muzaki Sai Sohar [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar dinyatakan sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel menyatakan jika Muzakir Sai Sohar diduga menerima uang fee Rp600 juta dari nilai kontrak 400.000 US dollar atau sebesar Rp5,8 miliar dari PT Perkebunan Mitra Ogan terkait pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap.

Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH, dalam konfrensi pers bersama awak media di Gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11/2020).

Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus alih fungsi lahan ini.

Baca Juga:Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg

“Masih ada kemungkinan kita lakukan pengembangan dari kasus ini. Karena isi ahli fungsi lahan itu ‘kan banyak. Jadi kita masih melakukan pengembangan,” terangnya kepada sumselupdate (jaringan Suara.com)

Ditegaskannya juga selama 20 hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka lainnya.

“Iya selama 20 hari kedepan ia (Muzakir Sai Sohar –red) ditetapkan sebagai tahanan Rutan Pakjo sampai pemeriksaan selesai. Begitu pun dengan para tersangka lainnya,” jelasnya.

Ia juga menyatakan akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar [Antara]
Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar [Antara]

Muzakir Sai Sohar Membantah

Baca Juga:Selamat dari Longsor Galian Tambang Batubara, 3 Pekerja Jadi Tersangka

Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah, SH membantah kliennya menerima hadiah atau fee dari PT Perkebunan Mitra Ogan.

“Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh klien kami, Muzakir Sai Sohar, itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Muaraenim,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (23/11/2020).

Ia menjelaskan bahwasanya, dokumentasi dan usulan dari kliennya telah sesuai prosedur, jika nantinya disetujui atau tidak, merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.

Firmasyah kembali menegaskan jika kliennya, Muzakir Sai Sohar tidak pernah menerima apapun dari PT Perkebunan Mitra Ogan.

Sumber: Sumselupdate.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak