Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun

Mantan Bupati Muzakir Sai Sohar dituntut delapan tahun penjara atas kasus indikasi korupsi alih fungsi hutan di Muaraenim, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Rabu, 19 Mei 2021 | 19:34 WIB
Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun
Mantan Bupati Muaraenim, Muzakir Sai Sohar [ANTARA] Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun

SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara suap.

JPU Kejati Sumsel Indra saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, meyakini terdakwa menerima dana senilai 400.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.

"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," ujar Indra membacakan tuntutan.

Jika terdakwa tidak dapat membayarkan kerugian negara maka seluruh harta terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama lima tahun penjara.

Baca Juga:Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam

JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut JPU memberikan poin pemberat berupa terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengabaikan kerugian negara.

Terdakwa yang mendengar tuntutan dari Rutan Pakjo Palembang secara virtual, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut namun dengan berkas terpisah, masing-masing Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, serta mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara.

Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).

Baca Juga:Transmisi Lokal Penularan COVID 19 Tinggi di Sumsel, Terpapar Tanpa Riwayat

Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak