Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel

Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejati.

Tasmalinda
Rabu, 16 Juni 2021 | 19:33 WIB
Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditahan [ANTARA] Saat Digiring untuk Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel

SuaraSumsel.id - Mantan Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan atas kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya.

Tampak Mukti Sulaiman keluar dari kantor Kejaksanaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan. Saat digiring ke mobil tahanan guna menuju Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Pakjo Palembang, Mukti masih memegang ponsel atau telepon genggamnya.

Di dalam mobil tahanan kejaksaan, Mukti Sulaiman juga masih nampak menggunakan ponselnya tersebut.

Mukti Sulaiman keluar telah menggunakan rompi berwarna merah yang merupakan tahanan Kejati Sumsel. Dengan tangan diborgol, Pria berusia 64 tahun ini tidak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media.

Baca Juga:Usia Palembang Ada Dua Versi, Tahun 2021 Ialah HUT ke 1338 atau ke 1339?

Ia hanya melempar senyuman.

Selain Mukti Sulaiman, Kejati juga menahan Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Kabupaten Muba, Ahmad Nasuhi (51) atau akrab dipanggil Ustaz Coy.

Sebelumnya, Ustaz Coy menjabat Karo Kesra Setda Pemprov Sumsel, saat pembangunan masjid Sriwijaya tersebut dilaksanakan.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan Ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.

Baca Juga:Menilik Pengerajin Tenun Khas Palembang, Alat Tenun Tajung dan Blongsong

Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati [ANTARA]
Mantan Sekda Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman ditahan Kejati [ANTARA]

Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar

Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi dan menduga terjadinya penyelewenangan anggaran pemerintah daerah atas pembangunan masjid yang ditargetkan menjadi terbesar di Asia Tenggara tersebut.

REKOMENDASI

News

Terkini