Dilansir ANTARA, Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per 16 Juni dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel sejak Rabu pagi.
Khaidirman menjelaskan tersangka Mukti Sulaiman ditetapkan tersangka atas keterlibatannya sebagai Sekda Sumsel periode 2013-2016 sekaligus sebagai tim TAPD saat perencanaan hibah untuk pembangunan masjid.
Sedangkan Ahmad Nasuhi ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya sebagai mantan Kepala Biro Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), tersangka juga saat ini masih menjabat sebagai Kadinsos Musi Banyuasin.
Baca Juga:Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tajun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.