SuaraSumsel.id - Guna penerapan parkir gratis di minimarket Alfamart dan Indomaret, Dinas Perhubungan Kota Palembang menyiapkan stiker khusus melarang parkir ilegal.
Kepala Dishub Kota Palembang Agus Rizal mengatakan parkir keduanya minimarket tersebut sudah memasukkan retribusi resmi ke Dishub Palembang sehingga pihaknya wajib memberikan pelayanan dengan menertibkan juru parkir ilegal.
"Ada sekitar 14 titik gerai Indomaret dan 20 titik Alfamart yang akan kita pasang stiker khusus, kalau masih ada juru parkir yang nekad maka akan kami tertibkan,," ujarnya dilansir dari ANTARA.
Penertiban parkir ilegal di dua gerai itu didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum penyelenggaraan transportasi, pihaknya akan rutin berpatroli guna memastikan tidak ada lagi juru parkir ilegal.
Baca Juga:Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Agus juga menjelaskan persoalan juru parkir telah menjadi atensi khusus karena banyaknya masyarakat yang mengeluhkan penarikan biaya parkir tidak wajar melebihi ketentuan, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Akibat banyaknya parkir liar juga menyebabkan retribusi parkir kurang optimal.
Pada 2021 Dishub Palembang menargetkan PAD dari retribusi parkir dapat mencapai Rp12 miliar, setelah pada 2020 hanya mampu mendapatkan Rp3,5 miliar.
Selain itu selama beberapa bulan terakhir Dishub Palembang telah mengaktifkan aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Perparkiran (SIAP) yang berfungsi sebagai bukti legalitas juru parkir dalam memungut biaya dari pengguna lahan parkir, para juru parkir yang terdaftar dilengkapi kartu identitas khusus dengan QR Code.
"Jadi masyarakat bisa memindai id cardnya kalau mau memastikan juru parkir itu legal atau ilegal, sejauh ini sudah ada 742 titik parkir yang terdaftar di aplikasi SIAP," pungkasnya (ANTARA)
Baca Juga:Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel