Mengadu ke DPD, Pemprov Sumsel Keluhkan Dampak Omnibus Law Cipta Kerja

Dampak Omnibus Law UU CIpta Kerja yang mengakibatkan tumpang tindih dengan peraturan daerah.

Tasmalinda
Senin, 14 Juni 2021 | 19:33 WIB
Mengadu ke DPD, Pemprov Sumsel Keluhkan Dampak Omnibus Law Cipta Kerja
Elemen masyarakat menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora) Mengadu ke DPD, Pemprov Sumsel Keluhkan Dampak Omnibus Law Cipta Kerja

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengadu ke kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengenai dampak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang berimbas pada peraturan daerah atau Perda.

Dalam kunjungan kerjannya, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Hasan Basri mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan keluhan mengenai pemberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang disahkan tahun lalu.

"Dampaknya, banyak kebijakan daerah yang bertentangan dengan pemerintah pusat, sehingga menyebabkan banyak ketimpangan kebijakan di daerah," kata dia, Senin (14/6/2021).

Dari hasil pertemuan ini,  pihak pemprov mengadukan banyaknya kebijakan daerah banyak berimbas, terutama mengenai kewenangan pemerintah daerah. Hal ini dikhawatirkan menghambar pembangunan.

Baca Juga:Kasus Suap Proyek, Bupati Muara Enim Nonaktif akan Disidang di PN Tipikor Palembang

"Daerah saat ini tidak punya kewenangan lagi, ada kewenangan mereka yang dikebiri,” katanya seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.

Beberapa kebijakan lain yang terdampak seperti UU nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral Batubara (Minerba).

Ia mencontohkan, setiap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikeluhkan daerah karena dibawah kewenangan di pusat. 

"Untuk proses IUP Pemda mengatakan keberatan," pungkasnya. 

Baca Juga:Ingin Capai Target Rp 1,2 Triliun, Tim e-Tax Palembang Sasar Tempat Usaha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini