Rencana Pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan

Rencana Pemerintah mengambilalih proses pembangunan pasar Cinde Palembang ditanggapi kejaksaan dengan menyatakan belum adanya pembahasan khusus.

Tasmalinda
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:09 WIB
Rencana Pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bersama Herman Deru (kanan) saat berada di kawasan Cinde [pemprov] Pemprov berencana pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merencanakan akan mengambilalih pembangunan pasar Cinde Palembang, kembali. Hal ini dilakukan pihak pengembang pasar yang legendaris itu telah mangkrak tiga tahun terakhir.

Dalam pertemuannya bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan keinginan mengambalih pembangunan pasar tersebut sembari berkordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan mengungkapkan jika pembahasan khusus mengenai pasar Cinde Palembang belum terlaksana.

Hal tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman. Ia mengungkapkan sampai Selasa (8/6/2021) pagi ini, belum ada pertemuan khusus pembahasan mengenai pasar Cinde Palembang.

Meski, ia pun secara personal, mengetahui informasi rencana pengambialihan proses pembangunan pasar Cinde Palembang melalui pemberitaan.

Baca Juga:Wajib Ingat, Ini Jadwal PPDB SMA di Sumsel Tahun 2021

"Belum ada pembahasan khusus terkait itu (Pasar Cinde), sampai Selasa pagi ini ya," ujarnya ketika dihubungi Kejati Sumsel, Khadirman dihubungi Suarasumsel.id.

Menurut Khadirman, pihak  Kejaksaan Tinggi Sumsel juga sudah ada kesepakatan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau MoU bersama dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya perlindungan aset.

Salah satu aset yang dibahas, termasuk pasar Cinde Palembang.

"Iya, jika kesepakatan memang telah ada. MoU soal penyelesaian permasalahan aset milik Pemprov, termasuk pasar Cinde Palembang tersebut," sambung ia.

Sementara pertemuan atau dalam bentuk rapat kordinasi yang khusus membahas pasar Cinde sebagai aset dan bagaimana kelanjutan pembangunannya, ia memastikan belum diselenggarakan.

Baca Juga:Ini 10 SMA/MA Terbaik Nilai UTBK di Sumsel, Pilih Masuk Mana?

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki fokus kerja pada penegakkan hukum. Sehingga mengenai aset pasar Cinde Palembang, akan terlebih dahulu mengetahui materi kerjasama atau MoU yang terlaksana bersama pihak pengembang, termasuk materi kesepakatannya.

"Kejati ranahnya penegakkan hukum, mengenai kebijakan tentu kembali ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini