Rencana Pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan

Rencana Pemerintah mengambilalih proses pembangunan pasar Cinde Palembang ditanggapi kejaksaan dengan menyatakan belum adanya pembahasan khusus.

Tasmalinda
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:09 WIB
Rencana Pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan
Gubernur Jabar Ridwan Kamil, bersama Herman Deru (kanan) saat berada di kawasan Cinde [pemprov] Pemprov berencana pengambilalihan Pasar Cinde oleh Pemprov, Ini Tanggapan Kejaksaan

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan merencanakan akan mengambilalih pembangunan pasar Cinde Palembang, kembali. Hal ini dilakukan pihak pengembang pasar yang legendaris itu telah mangkrak tiga tahun terakhir.

Dalam pertemuannya bersama Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan keinginan mengambalih pembangunan pasar tersebut sembari berkordinasi dengan pihak kejaksaan. Namun pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan mengungkapkan jika pembahasan khusus mengenai pasar Cinde Palembang belum terlaksana.

Hal tersebut diungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khadirman. Ia mengungkapkan sampai Selasa (8/6/2021) pagi ini, belum ada pertemuan khusus pembahasan mengenai pasar Cinde Palembang.

Meski, ia pun secara personal, mengetahui informasi rencana pengambialihan proses pembangunan pasar Cinde Palembang melalui pemberitaan.

Baca Juga:Wajib Ingat, Ini Jadwal PPDB SMA di Sumsel Tahun 2021

"Belum ada pembahasan khusus terkait itu (Pasar Cinde), sampai Selasa pagi ini ya," ujarnya ketika dihubungi Kejati Sumsel, Khadirman dihubungi Suarasumsel.id.

Menurut Khadirman, pihak  Kejaksaan Tinggi Sumsel juga sudah ada kesepakatan dalam bentuk Nota Kesepahaman atau MoU bersama dengan Pemerintah Provinsi dalam upaya perlindungan aset.

Salah satu aset yang dibahas, termasuk pasar Cinde Palembang.

"Iya, jika kesepakatan memang telah ada. MoU soal penyelesaian permasalahan aset milik Pemprov, termasuk pasar Cinde Palembang tersebut," sambung ia.

Sementara pertemuan atau dalam bentuk rapat kordinasi yang khusus membahas pasar Cinde sebagai aset dan bagaimana kelanjutan pembangunannya, ia memastikan belum diselenggarakan.

Baca Juga:Ini 10 SMA/MA Terbaik Nilai UTBK di Sumsel, Pilih Masuk Mana?

Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan memiliki fokus kerja pada penegakkan hukum. Sehingga mengenai aset pasar Cinde Palembang, akan terlebih dahulu mengetahui materi kerjasama atau MoU yang terlaksana bersama pihak pengembang, termasuk materi kesepakatannya.

"Kejati ranahnya penegakkan hukum, mengenai kebijakan tentu kembali ke Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak