Penimbunan Rawa Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel Digugat ke PTUN

Komite Aksi Penyelamatan Lingkungan atau KPAL mengugat Pemerintah Provinsi atas penimbunan rawa di lokasi pembangunan kawasan kantor terpadu Pemprov.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:08 WIB
Penimbunan Rawa Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel Digugat ke PTUN
Pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel [ANTARA] Penimbunan Rawa Lokasi Kantor Terpadu Pemprov Sumsel Digugat ke PTUN

SuaraSumsel.id - Penimbunan rawa lokasi pembangunan pengembangan kawasan baru terpadu Kramasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.

Gugatan bagi kawasan kantor Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dilakukan Komite Aks Penyelamat Lingkungan (KPAL).

Kuasa hukum KPAL, Turiman dan Yuliusman mengatakan, proses persidangan saat ini sudah masuk agenda duplik dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan sidang ke empat dan masih akan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.

"Sidangnya masih berlangsung di PTUN," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga:Nobar Seni Tari "Dari Pustaka Rumahku" Ramaikan Festival Bulan Juni Palembang

Kuasa hukum Turiman menambahkan dasar gugatan yang dilakukan ialah konstitusional. Di mana, setiap manusia Indonsia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang layak. Sekaligus hak mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait proses perijinan penimpunan rawa di kawasan tersebut.

"Sedangkan yang berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang. Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang," ujar ia kepada Suarasumsel.id.

Atas dasar ini, penimbunan rawa itu digugat ke PTUN. "Apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, sambung Turiman.

Menurut ia, gugatan yang dilakukan merupakan kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mempersoalkan bukan hanya isu-isu kelestarian lingkungan hidup lebih luas.

Baca Juga:Tahun 2023, Bus Tenaga Listrik Beroperasi di Palembang

"Isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL, tapi ini adalah kepentingan bersama," pungkas Turiman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak