SuaraSumsel.id - Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang mulai menyebar tim pemantau alat pencatat pajak elektronik (e-tax) di tempat usaha yang terindikasi nakal.
Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan terdapat enam tim beranggotakan pegawai BPPD dibantu personel Satpol PP Palembang yang akan memantau penggunaan e-tax sampai akhir 2021.
"Tempat usaha yang dipasang e-tax akan diawasi masing-masing selama 10 hari, tim pemantau akan menunggui dari jam buka sampai jam tutup operasional," ujarnya dilansir ANTARA, Senin (14/6/2021).
Terdapat 540 tempat usaha yang telah dipasangi e-tax sejak dua tahun terakhir, sebagian oknum pengelola bertindak curang dan nakal dengan mengakali penggunaanya sehingga pajak dari pembeli tidak masuk kas daerah.
Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pria di OKU Sumsel Nekat Telan Sabu
Modus curang itu misalnya pengelola yang sengaja tidak mengaktifkan e-tax namun menggunakan mesin kasir sendiri untuk menghindari pencatatan pajak.
Selain itu ada pengelola usaha kuliner yang tidak memasukan item pesanan take away (bungkus) dan hanya memasukan item makan di tempat, modus-modus tersebut menghilangkan hampir setengah potensi pajak yang bisa terhimpun.
"Pajak untuk pembelinya tetap dipungut tapi tidak disetor ke Pemerintah, 'kan kasihan juga masyarakat," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya juga akan mengganti e-tax dari sebelumnya berupa gawai tablet secara manual menjadi mesin TMD otomatis di beberapa tempat usaha agar kecurangan pengelola bisa disetop.
Selain mengawasi e-tax, tim pemantau juga ditugaskan menagih pajak-pajak yang masih terhutang dan mengingatkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca Juga:Ingat, Ini Jadwal Pengumuman PPDB SMA Sumsel Jalur Zonasi
Sulaiman menambahkan jika pajak dari sektor usaha menjadi salah satu andalan dalam menyumbangkan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang tahun ini ditarget sebesar Rp 1,2 triliun. (ANTARA)