SuaraSumsel.id - Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Palembang menegaskan jika parkir di minimarket Alfamart dan Indomaret tidak berbiaya alias gratis.
Apabila masih terdapat parkir yang berbayar, maka akan ditindak dan dinilai illegal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Agus Rizal mengatakan telah adanya pertemuan sebelumnya antara pihak minimarket, dan pemerintah daerah, mengenai retribusi parkir ini. Pihak minimarket sudah membayar retribusi pajak kepada pemerintah, sehingga beban parkir tidak ditanggung pembeli atau masyarakat.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan atau service kepada pelanggannya.
Baca Juga:Penimbunan Rawa Pembangunan Kantor Terpadu Pemprov Sumsel Digugat ke PTUN
"Sehingga sudah tidak benar, ada juru parkir di minimarket yang minta jasa parkir,” katanya, Jumat (11/6/2021).
Dengan makin banyak laporan mengenai parkir di minimarket tersebut, maka DInas Perhubungan menjadwalkan penertiban. “Juru parkir tetap memungut akan kita tertibkan. dan pihak Dishub tetap komitmen untuk ketertiban pelaksanaan retribusi parkir di lapangan,” katanya.
Adapun dengan retribusi parkir, di tahun ini Dishub menargetkan dapat mencapai Rp 12 miliar.
Sementara itu, Marketing Communication (Marcom) PT Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Palembang, Rendra Satria menyatakan, parkir di setiap toko Alfamart gratis.
Baca Juga:Muncul Kerumunan Ojol, Tim Ahli COVID 19 Sumsel Heran McDonal's Tak Diberi Sanksi