Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid

Wali Kota Palembang, Harnojoyo melalui surat edaran bersama Kementrian Agama kota Palembang memberikan kelonggaran pelaksanaan salat id.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 19:53 WIB
Sempat Melarang, Kini Wali Kota Palembang Izinkan Salat Id di Masjid
Kepala Kemenag Kota Palembang Deni Priansyah di Palembang (ANTARA)

SuaraSumsel.id - Pelaksanaan salat id di Palembang, Sumatera Selatan akhirnya bisa digelar di masjid atau lapangan. Asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan berdasarkan status zona penyebaran COVID 19.

Dalam edarannya tertanda tangan Kepala Kementrian Agama Kota Palembang bersama dengan Wali Kota Palembang, diketahui jika zona kuning dan hijau bisa menggelar salat id. Padahal, sebelumnya Wali Kota Palembang sempat melarang pelaksanaan salat id di masjid dan lapangan.

Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei 2021, dijelaskan mengenai ketentuan pelaksanaan salat id bagi wilayah dengan zona kuning dan hijau.

"Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan tertanggal 7 Mei 2021, berisikan surat edaran bersama Pemerintah Kota Palembang dan Kementrian Agama kota Palembang, nomor 1 /SEB/II/2021 tentang panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri di tahun 1442 Hijriah, saat pandemi COVID 19," ujar Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Palembang, Deni Priansyah, Sabtu (7/5/2021).

Baca Juga:Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau

Dia pun menjelaskan bagaimana katagori salat id bisa digelar jika wilayah tersebut berzona kuning dan hijau.

Dilansir dari ANTARA, bagi pengurus masjid dan mushalla yang diizinkan menggelar salat id harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai yang diketahui oleh kepala KUA kecamatan dan ketua Satgas COVID-19 kecamatan.

Mereka yang salat Id di masjid dan lapangan hanya 50 persen dari total kapasitas, tersedia tempat cuci tangan, jamaah memakai masker, menyediakan alat ukur suhu tubuh, menjaga jarak antarumat minimal satu meter.

Selain itu, umat harus menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas dan interaksi, tidak bersalam-salaman atau melakukan kontak fisik, mempersingkat rangkaian pelaksanaan Shalat Id, dan membawa perlengkapan shalat dari rumah masing-masing.

Sebelum pelaksanaan salat, pengurus masjid wajib berkoordinasi dengan poskomando PPKM tingkat kelurahan.

Baca Juga:Cegah Longsor di Pinggir Sungai, BBPJN Sumsel Bakal Tanam Vetiver

Deni juga mengimbau silaturahim Lebaran hanya dilakukan ke keluarga terdekat dan tidak menggelar halalbihalal.

"Kegiatan takbiran dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari total kapasitas masjid dan tidak boleh takbiran keliling. Warga disarankan takbiran secara virtual," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini