Sebagai informasi, pada periode pengetatan perjalanan, setiap calon penumpang pesawat harus memiliki surat hasil tes COVID-19 yakni rapid test antigen atau PCR test maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau GeNose C19 di hari keberangkatan. (ANTARA)
Periode Pengetatan Perjalanan, Bandara SMB II Beroperasi 06.00 - 20.00 WIB
PT. Angkasa Pura II melakukan pengawalan ketentuan pengetatan perjalanan domestrik selama 18- 24 Mei.
Tasmalinda
Kamis, 20 Mei 2021 | 13:53 WIB

BERITA TERKAIT
Vaksinasi COVID 19 Bagi Kalangan Disabilitas dan ODGJ di Palembang Digelar
19 Mei 2021 | 19:54 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 23:34 WIB
lifestyle | 22:11 WIB
news | 12:44 WIB
lifestyle | 23:11 WIB
lifestyle | 21:35 WIB