Khawatirnya, warga daerah resiko tinggi atau zona merah dan resiko sedang atau zona kuning malah berpindah atau menumpang salat di masjid raya ini.
"Lalu ketika mereka yang berasal dari daerah yang tidak diperkenankan salat id di masjid, karena berstatus zona merah dan oranye, maka mereka bisa menumpang (salat id) di daerah resiko rendah,”ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan butuh ketegasan dari petugas dan panitia guna membatasi jumlah jemaah yang hadir.
“Bedanya, jika pusat perbelajaan kita melarang pengunjung itu masih etis tapi ketika mereka mendatangi tempat ibadah dan dilarang-larang, bisa berpotensi konflik," sambung ia.
Baca Juga:Waspada, Lebaran Idul Fitri Sumsel Dilanda Cuaca Ekstrem
Masjid Agung Palembang ini pun setiap tahunnya menjadi pusat pelaksanaan salat id yang dihadiri setingkat Gubernur Sumsel, hingga Wali Kota Palembang.
Dilansir dari laman bimasislam.kemenag.go.id 3, berikut pembagian masjid sebagai rumah ibadah umat muslim.
Masjid Raya
Masjid raya merupakan masjid yang terletak di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai masjid raya. Beberapa contoh masjid raya yaitu Masjid Raya Medan, dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh
Masjid Agung
Baca Juga:Dinkes Sumsel Lacak 4 Kasus Corona Varian India
Masjid Agung merupakan masjid yang berada di Ibu Kota Kabupaten atau Kota dan ditetapkan oleh Bupati atau Walikota berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota tersebut.