Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel

Dinilai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM tidak maksimal, satuan tugas atau Satgas COVID 19 menegur lima provinsi, termasuk Sumsel.

Tasmalinda
Jum'at, 07 Mei 2021 | 02:15 WIB
Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel
Pelaksanaan PPKM Mikro, kawasan publik di Sumsel ditutup [ANTARA] Dinilai PPKM Mikro Tak Maksimal, Satgas COVID 19 Tegur Sumsel

SuaraSumsel.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan terjadi kenaikan kasus aktif COVID 19 yang signifikan di lima provinsi akibat terjadinya pelonggaran kepatuhan protokol kesehatan masyarakat dalam sebulan terakhir.

Dari lima provinsi tersebut, salah satunya ialah Sumatera Selatan atau Sumsel.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kelima provinsi yang mengalami kenaikan kasus aktif COVID 19, yakni  Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Pada lima provinsi tersebut, kepatuhan protokol kesehatan atau prokes di Riau turun 5 persen yang mengakibatkan kasus aktif naik 6 persen, lalu prokes di Kepri turun 4 persen hingga kasus aktif naik 8 persen.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Palembang, Hari Ini 6 Mei 2021

Di Sumbar prokes turun 2 persen hingga kasus aktif naik 2 persen, sedangkan Sumatera Selatan penurunan angka prokes capai 3 persen kasus aktif naik 2 persen, sementara Sulawesi Tenggara atau Sulteng prokes turun 30 persen sehingga mengakibatkan kasus aktif meningkat 1 persen.

"Hal ini menunjukkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes secara signifikan berpengaruh terhadap kenaikan kasus aktif di suatu wilayah. Prokes harusnya dapat ditingkatkan dipantau melalui posko di tingkat desa dan kelurahan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).

Wiku juga menyoroti peran posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di lima provinsi yang tidak berjalan dengan baik.

Di lima provinsi ini masih sedikit jumlah posko yang melaporkan kinerjanya, yaitu baru 40-80 posko yang terbentuk, sementara provinsi lain bisa membentuk posko dengan jumlah besar yang terbukti mengalami penurunan konsisten.

"Saya minta kepada pimpinan daerah untuk segera membentuk posko sesuai dengan landasan hukumnya, dan menyediakan anggaran yang dibutuhkan. Segera lapor kepada satgas pembentukan operasional posko di 5 provinsi ini," ucapnya.

Baca Juga:Tolak Masjid Larang Salat Id, Dewan Palembang: Ada Solusi Edukasi Lain

Diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro dari tanggal 4-17 Mei 2021 di 30 Provinsi setelah menambah jumlah daerah PPKM Mikro yakni; Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini