Ratusan Advokat Palembang Kecam Penangkapan dan Siap Dampingi Munarman

Mereka mengecam penangkapan Munarman oleh Densus Anti Teror 88.

Tasmalinda
Kamis, 29 April 2021 | 19:38 WIB
Ratusan Advokat Palembang Kecam Penangkapan dan Siap Dampingi Munarman
Munarman Berbicara Soal 22 Tahun FPI (YouTube/FadliZonOfficial).

SuaraSumsel.id - Ratusan advokat yang tergabung Kelompok Solidaritas Advokat Kota Palembang mengecam keras penangkapan Munarman, Selasa (27/4/2021) yang dinilai sewenang-wenang oleh polisi.

Ketua Tim Solidaritas Advokat Kota Palembang, M Husni Chandra, menegaskan pihaknya menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum (rechtstaats).

“Kami menyatakan siap mendampingi dan membela rekan sejawat Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum,” ujar dia, seperti dalam keterangan persnya, Rabu (29/4/2021).

Kecaman terkait penangkapan tersebut, terang Husni, para Advokat Palembang dengan ini menyatakan sikap.

Baca Juga:Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik

Pertama, Saudara Munarman dalam menjalankan profesi advokatnya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Bahwa dalam melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman, oknum aparat  Densus 88 terkesan menunjukkan sikap yang arogan, dan mencederai profesi Officium nobile Advokat,” terang Husni.

 Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap saudara Munarman, dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.

“Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas dia.

Baca Juga:Korupsi KMK Bank Sumsel Babel dengan Kerugian Rp 13,4 Miliar Kembali Disidik

Selain itu, jangankan penangkapan, pemanggilan seorang advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat di mana advokat tersebut bernaung.

"Munarman sendiri adalah Advokat yang saat ini sedang menjalankan profesinya sebagai Penasehat Hukum Rizieq Shihab, yang perkaranya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terangnya.

Profesi Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile’ (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat.

Husni menerangkan, bahwa Pasal 16 Undang-Undang Advokat menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya.

Hal itu ditegaskan  dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 26/PUU-XI/2013, bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

“Peristiwa penangkapan yang dilakukan aparat Densus 88 Antiteror patut diduga ada kaitannya dengan kegiatan advokasi saudara Munarman kepada Imam Besar Habib Rizieq Shihab,” terang dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak