SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, kembali mengembangkan kasus Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 yang sebabkan kerugian daerah Rp 13,4 miliar.
Dalam rangkaian penyidikan dilakukan, pada Rabu (28/4) jaksa penyidik Kejati Sumsel telah melakukan upaya pemanggilan dua orang saksi guna dimintai keterangan terkait kasus dengan terpidana Augustinus Judianto pidana penjara selama 8 tahun.
“Benar sebagaimana surat perintah pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut hari ini ada dua nama yakni M Ali Suharsono serta Nendra Yogi Hadiputro, namun keduanya mangkir dari panggilan tanpa keterangan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (29/4/2021).
Diketahui, perkara tersebut bermula terpidana Augustinus Judianto selaku Komisaris PT Gatramas Internusa bersama Direktur PT Gatramas Internusa Hery Gunawan (telah meninggal dunia) mendapatkan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Sumsel Babel, dengan agunan mesin bor untuk tambang minyak jenis Top Drive Brand Tesco USA Type 500 HC750 Hidraulic Top Drive System, serta dua bidang tanah.
Baca Juga:Mudik Lokal, Pemprov Sumsel Gratiskan Tes Antigen Covid 19
Dalam perjalanannya, ternyata nilai agunan tersebut diduga dimark-up sehingga mengalami kerugian senilai Rp 13,4 miliar.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin lalu (3/1/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel kala itu menuntut Augustinus Judianto dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.