SuaraSumsel.id - Sebanyak 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura dimusnahkan Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi. Proses pemusnahan dengan cara dibakar di dalam lubang lalu ditimbun dan kemudian di press dengan menggunakan alat berat.
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres di Jambi, Senin, mengatakan sebanyak 20 bal pakaian bekas impor asal Singapura tersebut diamankan oleh anggota Satreskrim Unit Tipidter Polresta Jambi setelah mendapat informasi adanya aksi penyelundupan.
Aksi penyeludupan pakaian impor di Jalan Lingkar Selatan, RT30, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi, pada beberapa waktu lalu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan patroli dan menemukan atau mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian impor ilegal dalam karung tersebut.
Baca Juga:Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung
Pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan dibawa melintasi Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dalam kasus ini pakai impor tersebut jika diestimasikan seharga Rp90 juta.
Pemusnahan pakaian ilegal asal singapura tersebut yang dilakukan di daerah Talang Gulo, Kota Jambi. (ANTARA)