Namun keberadaan pelaku berhasil diendus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.
Kontributor: Andika
Baca Juga:Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung