PSU Pali Digelar 21 April, KPU Liburkan Warga Empat TPS

Pemilihan Suara Ulang atau PSU kabupaten Pali akan digelar pada 21 April mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan partisipasi bisa lebih tinggi.

Tasmalinda
Senin, 19 April 2021 | 13:23 WIB
PSU Pali Digelar 21 April, KPU Liburkan Warga Empat TPS
Jari kelingking berlumur tinta usai mencoblos dalam pemilu. [Shutterstock] PSU Pali Digelar 21 April, KPU Liburkan Warga Empat TPS

SuaraSumsel.id - Pemilihan Suara Ulang atau PSU kabupaten Pali akan digelar pada 21 April mendatang. Meski dilaksanakan bukan pada hari libur, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan menerapkan libur lokal bagi pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini dilakukan guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan suara ulang di empat TPS tersebut.

Ketua KPU Sumatera Selatan, Amran mengungkapkan pihaknya sudah berkordinasi atas penyelenggaraan pemilihan suara ulang atau PSU di kabupaten Pali ini.

Sampai pada h-2 penyelenggaraannya, pihak KPU kabupaten Pali menyatakan sudah siap 100 persen pelaksanaan PSU di empat kabupaten tersebut.

Baca Juga:Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat

"Pada hari ini, logistik pemilihan suara ulang bersiap didistribusikan. Kesiapan sudah selesai, bersiap untuk pelaksanaan," ujarnya dihubungi Suara.com, Senin (19/4/2021).

Dikatakan Amran, pihaknya pun berharap pada pemilihan suara ulang ini tingkat partispasi akan lebih baik dari sebelumnya. Sekaligus, PSU juga meminimalisir bagaimana terjadinya kekurangan teknis dan lainnya yang mengakibatkan bisa dilaksanakan PSU kembali.

"Kita ingin pelaksanaanya bisa lebih baik, agar tidak lagi terjadi gugatan hingga masyarakat juga sudah bisa mendapatkan pemimpin daerah sesuai dengan jadwalnya," kata Amran.

Karena, ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus terus terundur dan bermasalah, maka akan berpengaruh pada masa jabatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Mengigat, berdasarkan ketetapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sudah diketok pada tahun 2024 membuat, masa jabatan kepala daerah akan mengacu pada ketetapan tersebut.

Baca Juga:Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021

"Sebenarnya sih, ini berpengaruh pada masyarakat dan jalan pemerintahan di Pali. Semakin lambat dilantik, maka masa jabatan akan terundur. Mungkin akan berpengaruh pada visi dan misi pembangunan yang dijalankan," terang Amran.

Karena itu, KPU Pali memastikan pada empat TPS tersebut, warga bisa datang ke TPS. "Kita ibaratkan adanya libur lokal bagi pemilih di TPS tersebut," pungkasnya.

Diketahui, Pali menyelenggarakan PSU atas keputusah Mahkamah Konstitusi (MK), adapun empat TPS yang menyelanggarakan pemilihan suara ulang di antaranya TPS 6 Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 dan TPS 9 Desa Babat dan TPS 10 Desa Air Itam, Kecamatan Penukal.

PSU di empat TPS ini diperkirakan akan cukup alot, mengingat kekuatan dua pasangan calon alias paslon Pali sama kuatnya di empat TPS tersebut.

Dua paslon Pali yang bertarung pada Pilkada kali ini yakni paslon 01 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi alias DHDS dan Paslon 2 Heri Amalindo dan Soemarjono atau HERO.

Berdasarkan perhitungan KPU saat ini, pasangan HERO unggul 566 suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini