SuaraSumsel.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) ditetapkan digelar 21 April mendatang. Hal ini menjadi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pali, Sumatera Selatan.
Dilansir dari Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario mengatakan hasil rapat yang digelar KPU provinsi dan arahan dari KPU pusat. Pelaksanaan PSU yang digelar di empat TPS di PALI akan dilaksanakan 21 April, 2021.
"Kami telah melakukan persiapan termasuk pencetakan kembali surat suara," kata Senin (29/3/2021).
Mengenai persiapan pengecekkan di gudang logistik, KPU Pali bersama Bawaslu, pihak kepolisian dan kedua tim Paslon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Baca Juga:BI Sebut Ekonomi Sumsel Terkendali Jelang Ramadan
"Mudah-mudahan untuk logistik tidak ada kendala,” ujar ia.
Sementara untuk petugas KPPS, PPS dan PPK pada pelaksanaan suara ulang akan dilakukan pergantian.
Sesuai arahan KPU RI, KPU kabupaten harus mengaktifkan kembali PPK, PPS dan KPPS namun harus dilakukan pergantian.
"Sebagai gantinya kita akan gunakan PPK lama sekitar lokasi terdekat PSU, bisa dari Abab, Tanah Abang atau dari Talang Ubi," kata ia.
"Namun sebelumnya, kita akan panggil terlebih dahulu yang bersangkutan, siap atau tidaknya menjadi petugas pelaksana PSU, mengingat masa kerja mereka telah berakhir. Begitu juga dengan PPS dan KPPS akan menggunakan PPS dan KPPS lama disekitar lokasi terdekat PSU," pungkas ia.
Baca Juga:Usai Peristiwa Bom Bunuh Diri, Kapolda Sumsel Intruksikan Patroli Gereja