Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshidiqie

Jimly akan diperiksa sebagai saksi karena kapasitas-nya selaku Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.

Sapri Maulana
Sabtu, 10 April 2021 | 08:00 WIB
Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Panggil Jimly Asshidiqie
Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menyembangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komas HAM). (Suara.com/Yasir)

SuaraSumsel.id - Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya telah memunculkan empat tersangka. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) juga mengagendakan pemanggilan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshidiqie pada Senin (12/4/2021).

Jimly akan diperiksa sebagai saksi karena kapasitas-nya selaku Ketua Pembina Yayasan Masjid Sriwijaya.

Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Jumat (10/4/2021).

"Saksi (Jimly) akan diperiksa di Kejaksaan Agung," ujarnya seraya menambahkan bahwa pengalihan pemeriksaan di Kejagung tersebut merupakan permintaan Jimly agar penyelidikan tidak terhambat jarak, namun dipastikan pemeriksaan tetap dilakukan tim Pidsus Kejati Sumsel, dilansir dari Antara.

Baca Juga:Bukan Cuma Korupsi, RUU Perampasan Aset Bisa untuk Semua Kejahatan Ekonomi

Soal kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya itu pihaknya telah melakukan pemanggilan puluhan tokoh dan pejabat yang terlibat dalam kepanitiaan dan yayasan Masjid Sriwijaya.

Nama-nama tenar telah dipanggil. Seperti mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang telah dua kali dipanggil, namun belum menghadiri pemeriksaan, pihaknya juga menggandakan kembali pemanggilan Alex pada pekan depan.

“Pemeriksaan Alex tetap di Kejati Sumsel," ucapnya.

Penyidik Kejati Sumsel sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Baca Juga:Anies Sebut Penyebab Korupsi Karena Kebutuhan, Denny: Gaji Dirut Rp100 Juta

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini