Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Kejati Tahan Dua Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-Indralaya.

Tasmalinda
Selasa, 06 April 2021 | 08:22 WIB
Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Kejati Tahan Dua Tersangka
Tersangka Sadra Nugraha alias Caca dit ahan Kejati Sumsel [Andika/suara.com] Kasus Korupsi Jalan Pelabuhan Dalam Indralaya, Kejati Tahan Dua Tersangka

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya. Sampai saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka parkara dalam kasus ini.

Diketahui, keduanya pun resmi ditahan.

"Benar bahwa perhari ini, total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021). 

Jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Kejati Sumsel resmi menahan Fauzi, pada Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya

Kali ini, penyidik sudah menetapkan tersangka baru yakni Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi. 

"Dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Khaidirman. 

Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak menunduk selama berjalan digiring masuk ke mobil tahanan. 

Dengan tangan diborgol serta menggunakan baju rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca enggan memberikan statemen sedikitpun. 

Menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Baca Juga:Sumsel Alami Inflasi Jelang Ramadan, BI Harap Harga Sembako Terjangkau

Namun tak banyak kata-kata yang terlontar dari bibirnya. Dengan ia mengisyaratkan siap untuk menjalani proses hukum yang kini menjeratnya. 

"No komen. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan. 

Caca diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.

Ia berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut. 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Caca selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang. 

"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di rutan Pakjo," ujarnya.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini