SuaraSumsel.id - Seorang perawat di rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan tindakan penganiayan yang dilakukan keluarga pasien. Dia dipukul di bagian wajah, karena keluarga korban menanyakan perihal infus di tangan anaknya.
Belakang diketahui, peristiwa tersebut dialami oleh perawat di RS Siloam Palembang pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 wib. Video ini pun kemudian viral di media sosial.
Korban ialah pasien bernama Christina Ramauli S (27) Warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Sumatera Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi di ruangan IPD 6 di kamar 6026 RS Siloam Palembang. Sebelum kejadian, korban dipanggil pelaku dan menyuruh menemui di kamar tempat anak pelaku dirawat.
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Korban kemudian datang ditemani saksi CH serta temannya satu orang. Setelah bertemu pelaku di kamar kemudian pelaku menyuruh saksi CH dan temannya pergi meninggalkan korban sendirian di kamar tersebut.
Namun, saksi tidak mau pergi meninggalkan korban sendirian.
Saat itu pelaku langsung menanyakan kepada korban 'bagaimana cara korban melepaskan infus ditangan anaknya pada saat itu?'
Saat korban hendak menjawab pertanyaan, tiba-tiba pelaku langsung memukul wajah bagian sebelah kiri korban dengan tangan kosong.
Kontan hal tersebut membuat saksi langsung membantu melerai, akan tetapi pelaku kembali memukul menggunakan tangan kanan ke bagian wajah korban.
Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Saksi kemudian meminta bantuan pihak keamanan rumah sakit, namun saat kembali ke dalam kamar saksi melihat korban sudah berlutut di depan pelaku. Saat itu, pelaku menendang bagian perut korban.
Saksi kemudian berusaha melerai kemudian membawa korban keluar kamar namun rambut korban ditarik pelaku sehingga sempat tarik menarik, namun akhirnya dengan dibantu teman teman korban akhirnya berhasil keluar.
Korban pun langsung dilarikan ke emergensi untuk diberikan perawatan akibat penganiayaan tersebut, korban juga mengalami memar dibagian mata sebelah kiri, bengkak di bagian bibir, dan bagian perut terasa sakit.
"Saya tidak bisa terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, supaya diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya," kata Christina.
Atas kejadian itu korban kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan nomor LP / 682 / IV / 2021 / SPKT / POLRESTABES PALEMBANG / POLDA SUMSEL.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.