Ustaz Sofyan Beberkan Jenis Senpi Penyerang Mabes Polri: Itu Mematikan

Ustaz Sofyan membeberkan jenis senjata yang digunakan pelaku penyerangan Mabes Polri, Zakiah Aini.

Tasmalinda
Rabu, 07 April 2021 | 10:48 WIB
Ustaz Sofyan Beberkan Jenis Senpi Penyerang Mabes Polri: Itu Mematikan
Ustaz Sofyan membeberkan jenis senjata yang digunakan Zakiah Aini [Youtube] Ustaz Sofyan Beberkan Jenis Senpi Penyerang Mabes Polri: Itu Mematikan

SuaraSumsel.id - Mantan teroris yang sebelumnya ialah seorang polisi Ustaz Sofyan Tsauri membeberkan jenis senpi yang digunakan penyerang Mabes Polri, Zakiah Aini.

Dalam akun kanal YouTube Deddy Corbuzier, Ustaz Sofyan menyebutkan penyerangan ke Mabes Polri, lebih tepatnya ialah aksi bunuh diri. Karena pelaku telah mempersiapkan senjata api atau senpi tersebut sejak beberapa waktu yang lalu.

Dikatakan Sofyan, jenis senjata api yang digunakan pelaku Zakiah Aini ialah berjenis M84. "Itu murid saya yang menjual senjata ke Zakiah, sekira tanggal 17 Februari, Zakiah membelinya. Sehingga pelaku Zakiah memiliki waktu satu bulan setengah mempersiapkan aksi tersebut," kata ia.

Jenis senjata ini bukan senjata mainan. Dengan kaliber 4,5, dikatakan Sofyan bisa menyebabkan kematian jika ditembak dari jarak 1-2 meter, namun jika jarak 3-5 meter memang tidak sampai menyebabkan kematian.

Baca Juga:Warga Sumsel Boleh Buka Puasa Bersama, Jam Operasional Restoran Dibatasi

Sehingga, pelaku Zakiah Aini diperkirakan telah mempertimbangkan aksi yang dia lakukan. "Dalam alam pikir pelaku, ini bukan penyerangan namun aksi bunuh diri. Karena ia tahu akan mati ketika berada di Mabes Polri dengan penyerangan menggunakan senjata api," ungkapnya.

Kematian karena ideologi ini, disebut Sofyan ialah mati sahid. Karena bagi seorang yang sudah terpapar ideologi radikal, mati sahid dengan cara demikian ialah kemulian.

Ia pun menyoroti mengenai dua surat wasiat pelaku aksi bunuh diri yang terjadi di Makassar dan Mabes Polri. Terdapat kesamaan pada surat wasiat tersebut, ialah permintaan menjauhi riba dan pemilu.

Paham yang keliru ini yang menjadi sebuah benang merah yang menghubungkan keduanya memiliki keterikatan dengan ISIS.

"Karena itu kemudian disebut anak benang merah sebagai jaringan ISIS," ungkap ia.

Baca Juga:PPKM Mikro Diberlakukan, Ahli Epidemiologi: Jadi Alarm buat Sumsel

Sofyan mengungkapkan ia mendapatkan hukuman selama 10 tahun penjara namun hanya menjalankan enam tahun karena adanya keringanan. Hukuman tersebut menjadi pertanggungjawaban atas turut memasok senjata pada kalangan anak muda di Aceh, sekaligus mengajarkan paham-paham radikalisme.

"Saya pemasok senjata, pelatih dan ustaz ideolog brainstorming. Saya sadar, saya salah," ujar ia.

Karena itu, saat ini Sofyan memilih akan menjadi bagian yang mengkampanyekan agar menjauhi tindakan intoleransi, radikalisme yang kemudian berujung terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini