SuaraSumsel.id - Tanggal 8 Maret diperingati sebagai Hari Perempuan Internasional (HPI). Namun peringatan HPI tahun ini tentu berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pandemi covid 19 telah memperburuk situasi kehidupan yang berdampak ganda terutama terjadinya kekerasan perempuan dan anak.
Jaringan One Billion Rising Indonesia mencatat terjadi peningkatan kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi ini.
Survey daring Rakyat Bantu Rakyat (KOBAR) Jateng memaparkan sekitar 65% buruh perempuan menghadapi konsekuensi buruk dari pandemi ini yang mempengaruhi langsung ke penghasilan, seperti mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di rumahkan tanpa dibayar atau dirumahkan dengan upah yang dipotong.
Baca Juga:Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY
Saat situasi pandemi, Pemerintah justru mendorong Omnibus Law di saat situasi PHK tengah dilakukan perusahaan karena alasan efesiensi.

Saat situasi itu juga, BPJS Ketenagakerjaan mencairkan banyak klaim buruh yang kehilangan pekerjaan. Meski perusahaan mendapatkan bantuan dari Pemerintah, namun PHK masih terus terjadi.
“Bagi buruh yang masih bekerja, terdapat banyak penyesuaian terkait upah. Buruh perempuan terpaksa terus bekerja dengan situasi upah yang diterima tidak sesuai dengan UMK, lembur yang tidak dibayar dan status sebagai buruh harian,” ujar Narahubung aksi virtual Jaringan One Billion Rising Indonesia, Zubaidah dalam keterangan persnya, Minggu (8/3/2021).
Situasi yang lebih rentan dialami oleh para buruh yang bekerja di perkebunan.
Buruh kebun seperti kebun sawit masih tidak mendapatkan jaminan perlindungan dalam bekerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, itu menjadi tanggung jawab atau resiko dari buruh kebun itu sendiri.
Baca Juga:Dihadiri Para Mantan Kader, DPD Partai Demokrat Sumsel Tolak KLB
Harga input pertanian semakin mahal di tengah harga jual komoditas pertanian yang semakin rendah di kaum tani pedesaan. Sedangkan, di pasar perkotaan harga komoditas pertanian selalu terasa mahal.