Sementara itu, bagi korban Kekerasan dalam rumah tangga, anjuran untuk tetap di rumah dan pembatasan layanan pengaduan Pemerintah merupakan mimpi buruk yang tidak tahu kapan berakhirnya,
“Menjebak mereka di rumah bersama pelaku kekerasan seksual, terisolasi dari orang-orang dan sumber daya yang dapat membantu mereka karena pembatasan layanan pengaduan Pemerintah,” sambung ia.
Akses terhadap keadilan bagi korban kekerasan pun semakin jauh dari harapan.
Beranda Perempuan sejak tahun 2015 mendampingi 9 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah korban 25 orang, tiga di antara kasus tersebut tidak mendapatkan keadilan, karena aparat penegak hukum tidak memiliki perspektif perlindungan anak dan perempuan.
Baca Juga:Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY
Akses keadilan bagi korban juga dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Indonesia saat ini.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) mendefinisikan kekerasan seksual terhadap perempuan sebatas pada penetrasi alat kelamin.
Selain itu, KUHAP juga tidak memberikan pengaturan mengenai hak pemulihan korban selama proses hukum.
Kekerasan seksual bahkan terjadi di dalam kampus.
Berdasarkan hasil survey dan wawancara mendalam dengan pelaku dan korban kekerasan seksual di 4 (empat) kampus di Jambi ditemukan bahwa sekitar 73,21 persen pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual melalui gambar dan pesan bernada seksual terhadap mahasiswi.
Baca Juga:Dihadiri Para Mantan Kader, DPD Partai Demokrat Sumsel Tolak KLB
Kekerasan paling besar dilakukan oleh teman laki-laki, disusul oleh pacar dan oknum dosen sekitar 3,6 persen.