Catatan HPI 2021: Dampak Ganda Pandemi Covid 19 pada Perempuan

Setiap tanggal 8 Maret diperingati Hari Perempuan Internasional (HPI).

Tasmalinda
Senin, 08 Maret 2021 | 07:58 WIB
Catatan HPI 2021: Dampak Ganda Pandemi Covid 19 pada Perempuan
Ilustrasi peringatan Hari Perempuan Internasional (HPI) atau International Women’s Day (IWD) [Suara.com/Erick Tanjung] Catatan HPI 2021: Dampak Ganda Pandemi Covid 19 pada Perempuan

“Kita mendengar kabar tentang anak yang frustasi karena tidak bisa belajar online, atau para ibu yang kesulitan dalam membantu anaknya belajar. Di rumah, perempuan melakukan perawatan terhadap mereka yang sakit dan harus bersabar karena akses kepada fasilitas kesehatan dibatasi,” sambung ia.

Berhadapan dengan situasi sulitnya mendapatkan pemasukan pada masa pandemi, banyak yang kemudian tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini semakin diperburuk dengan terus naiknya iuran BPJS Kesehatan dan dendanya. Upaya-upaya untuk pindah dari BPJS Kesehatan yang berbayar ke PBI juga tidak mudah bagi sebagian besar perempuan yang menjadi kepala keluarga.

“Pemerintah seolah tidak memperhatikan hal ini dan membiarkan rakyatnya berada dalam kesulitan tanpa solusi” ucapnya.

Baca Juga:Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY

Anjuran untuk tetap di rumah ternyata seiring dengan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penggunaan internet dan telepon genggam untuk belajar daring dan kegiatan lainnya namun tidak diikuti dengan skema perlindungan penggunaan internet aman yang komprehensif ternyata membawa permasalahan baru bagi meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, pada 1 Januari – 19 Juni 2020 telah terjadi 3.087 kasus kekerasan terhadap anak, diantaranya 852 kekerasan fisik, 768 psikis, dan 1.848 kasus kekerasan seksual.

ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]
ilustrasi kekerasan terhadap perempuan [shutterstock]

Angka ini tergolong tinggi.

Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak bukanlah hal baru. Hal ini terjadi lama namun mengalami peningkatan di masa pandemi.

Baca Juga:Dihadiri Para Mantan Kader, DPD Partai Demokrat Sumsel Tolak KLB

Menurut Aliansi Perempuan Merangin, terdapat 41 kasus perkawinan anak di bawah umur (18 tahun) yang terjadi sejak tiga tahun terakhir. Perkawinan anak pada anak perempuan yang di pedesaan diperkirakan akan semakin meningkat karena pembatasan layanan kesehatan reproduksi dan kebijakan pembatasan sistem belajar.

REKOMENDASI

News

Terkini