PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan

Ketua PBNU menolak Perpres Minyak Keras (Miras) diberlakukan di Indonesia.

Tasmalinda
Senin, 01 Maret 2021 | 21:27 WIB
PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj [Antara/Yudi Mahatma]. PBNU menolak Pilpres miras

SuaraSumsel.id - Rencana Pemerintah mengeluarkan industri minuman keras (miras) dari daftar negatif industri terus mendapat reaksi. Kali ini dari, organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan menolak rencana itu karena islam pun mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kebijakan Pemerintah dinilai akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Diterangkan Said, sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yakni, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

"Agama dengan tegas melarang mengkonsumsi minuman beralkohol, maka harusnya kebijakan Pemerintah menekan konsumsi beralkohol," ucap Said.

Karena itu, ia menilai dampak negatif dari miras hendaknya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Dia juga mengatakan, dalam kaidah fiqih menyatakan rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.

Baca Juga:Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Oknum dokter bawa miras ditangkap Polisi. [Foto: Istimewa]
Ilustrasi miras [Foto: Istimewa]

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak