PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan

Ketua PBNU menolak Perpres Minyak Keras (Miras) diberlakukan di Indonesia.

Tasmalinda
Senin, 01 Maret 2021 | 21:27 WIB
PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Agil Siradj [Antara/Yudi Mahatma]. PBNU menolak Pilpres miras

SuaraSumsel.id - Rencana Pemerintah mengeluarkan industri minuman keras (miras) dari daftar negatif industri terus mendapat reaksi. Kali ini dari, organisasi masyarakat (ormas) islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU).

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan menolak rencana itu karena islam pun mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

"Kita sangat tidak setuju dengan perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan'," ujar Said di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Kebijakan Pemerintah dinilai akan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca Juga:Status Siaga Ditetapkan Lebih Cepat, Desa Rawan Karhutla Sumsel Menurun

Diterangkan Said, sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yakni, kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.

"Agama dengan tegas melarang mengkonsumsi minuman beralkohol, maka harusnya kebijakan Pemerintah menekan konsumsi beralkohol," ucap Said.

Karena itu, ia menilai dampak negatif dari miras hendaknya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

Dia juga mengatakan, dalam kaidah fiqih menyatakan rela terhadap sesuatu, artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," katanya.

Baca Juga:Tetap Waspada! Awal Maret Ini Sumsel Masih Berpotensi Hujan Disertai Petir

Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Oknum dokter bawa miras ditangkap Polisi. [Foto: Istimewa]
Ilustrasi miras [Foto: Istimewa]

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden/Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Nantinya, penanaman modal tersebut juga akan ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan Gubernur.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak