SuaraSumsel.id - Warga IP (30) Talang Ubi, Pali Sumatera Selatan diamankan karena dilaporkan telah melakukan kejahatan seksual pada anak di bawah umur, OM (16).
Peristiwa itu bermula dari pelaku IP yang mengajak pacarnya menginap di sebuah rumah kosong, tepatnya di Jalan Merdeka Gang Sempit, Kecamatan Talang Ubi, Pali.
Lokasi tidak jauh dari rumah pelaku. Pada Rabu (6/1/21) lalu, kondisi sepi pelaku melancarkan nafsu bejatnya kepada korban.
"Awalnya korban sempat menolak, namun tersangka terus membujuk rayu dengan iming-iming akan tanggung jawab dengan menikahi," kata Kapolres Pali AKBP Rizal Agus Triyadi, S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Alfredo Hidayat, Rabu (23/2/21).
Baca Juga:Terbit Edaran Gubernur, Belajar Daring di Sumsel Bisa Diakhiri Februari Ini
Setelah korban bersedia, pelaku memanfaatkan kondisi tersebut dengan terus mengajak berhubungan seksual.
"Berdasarkan laporannya, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan sekali, namun lebih dari sekali. Malah, setelah melakukan hal tersebut, korban sempat dihantarkan ke rumah neneknya," ungkap Kanit.
Saat korban berusaha menagih janji yang diberikan, ternyata tersangka terus mengelak. Beberapa upaya meminta pertanggungjawaban tersebut diminta, namun pelaku terus menghilang.
Korban dan keluarga akhirnya membuat laporan ke polisi.
Atas laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca Juga:PT Bank Syariah Indonesia Kucurkan Sindikasi Pembiayaan Jalintim Sumsel
"Tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan ia kami giring ke Mapolres. Tersangka pun kami kenak pasal 81 ayat 2 KUHP di ancam hukuman 15 Tahun Penjara," tutupnya.
Reporter: Andika