SuaraSumsel.id - Ketua DPRD, H Asri melaporkan seketaris dan bendahara seketariat dewan Kabupaten Pali ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini disebabkan keduanya dinilai tidak memiliki itikad baik menjelaskan permasalahan dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD tersebut.
H Asri mengatakan sudah menunggu itikad kedua pegawai tersebut juga mengkomunikasi dugaan penyimpangan anggaran yang tengah diisukan.
Ia pun meminta agar pihak berwenang menelusuri dugaan penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI.
Baca Juga:Meski Bakal Pensiun, Dua Direksi Bank Sumsel Babel Diperpanjang
“Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menelusuri, mengecek, dan mengklarifikasi kebenaran dari fakta yang ada,” ujarnya seperti dilansir dari Sumselupdate (jaringan Suara.com)
Sementara itu, Kepala Kejari PALI, Marcos MM Simare-mare membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari pimpinan dan anggota DPRD PALI.
Saat ini, pihak Kejari juga tengah menyelidiki kasus mantan Seketaris Dewan (Sekwan) Arif Firdaus sebagai tersangka korupsi di lingkungan DPRD.
Pada 7 Januari lalu, Kejari pun menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasi Intel Kejari, Zulkifli akhir pekan lalu menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga:Polda Beri Konseling Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sumsel
Dikatakan Zulkifli, tersangka Arif Firdaus sebagai DPO, karena tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran di seketariatan DPRD Pali tahun anggaran 2017.
"Statusnya DPO (buron). Ia tidak mampu mempertanggungjawabkan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017,” jelas Zulkifli seperti dilansir Sumselupdate (jaringan Suara.com).