Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan kadis PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:03 WIB
Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK] Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.

Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.

Baca Juga:Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah

REKOMENDASI

News

Terkini