Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Juarsah Mohon Masyarakat Maklum

Bupati Juarsah membuat video penetapan dirinya sebagai tersangka, ia meminta masyarakat maklum atas peristiwa yang dialaminya. Video ini pun kemudian viral di media sosial.

Tasmalinda
Selasa, 16 Februari 2021 | 10:18 WIB
Ditetapkan Tersangka KPK, Bupati Juarsah Mohon Masyarakat Maklum
Video bupati Juarsah beredar di media sosial [instagram]

SuaraSumsel.id -  Video Bupati Juarsah, tersangka korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial. Dalam video itu, tersangka kasus korupsi pekerjaan infrastuktur tahun 2019 ini, meminta masyarakat maklum.

Tanpa menggunakan rompi oranye milik KPK yang biasa disematkan pada seorang tersangka, Bupati Juarsah mengunggah video rekamannya di Facebook.

Dalam video tersebut, Bupati Juarsah memulainya dengan mengucapkan Assalamualaikum.

Ia pun menyapa masyarakat Muaraenim dan langsung memberitahukan mengenai penetapan tersangka oleh KPK kepada dirinya.

Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19

"Assalamualaikum, yang saya banggakan masyarakat Muaraenim. Dalam kesempatan terbuka ini, saya ingin sampaikan jika saya ditetapkan tersangka atas pengembangan kasus OTT KPK," katanya.

Dengan menggunakan kemeja putih dan berkopiah hitam, Juarsah pun memberikan klarifikasi dan membela diri. Menurutnya pada saat kasus tersebut disidik KPK, dirinya hanya sebagai seorang wakil bupati. 

Jabatan wakil bupati tidak memiliki kewenangan guna mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau menyuruh dan tidak menyuruh atau melakukan dan tidak melakukan.

Karena menurut Juarsah, kewenangan tersebut tidak pada dirinya.

"Pada saat itu, saya sebagai wakil bupati yang tidak memiliki kewanangan, mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau menyuruh seseroang melakukan atau tidak melakukan. Karena kewenangan tidak berada pada saya," ungkapnya.

Baca Juga:Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel

Ia pun mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dengan musibah ini.

"Saya ingin masyarakat tetap tenang, menerima musibah," sambung ia.

Juarsah pun menyakini penegakkan hukum akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar mengingat dirinya baru dilantik 1,5 tahun menjadi bupati Muaraenim.

"Di Muaraenim kini, tidak ada wakil bupati, dan sekda pun baru pensiun. Saya baru mengangkat Plt Sekda," ucapnya.

Di video itu Juarsah pun meminta dukungan moril dari masyarakat, agar kuat menghadapi proses hukum dan juga meminta doa agar ia lepas dari proses hukum.

"Kepada masyarakat, meminta dukungan moril, kuat menghadapi proses hukum, dan doakan saya lepas dari tuntutan hukum," sambung ia.

Diungkap Juarsah, ia berniat baik menyelesaikan visi dan misi 2018-2023.

"Saya berharap penegak hukum dapat memproses dengan sebaik-baiknya, berdasarkan hati nurasi, rasa keadilan dan kemanusian. Semoga maksyarakat maklum, yang ditetapkan tersangka kepada saya," pungkasnya.

Dalam sangkaannya, KPK menyebutkan bupati Juarsah menerima fee proyek sebesar Rp 4 miliar.

Bupati Juarsah saat diamankan di KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Bupati Juarsah saat diamankan di KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]


Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.

Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.

"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini