SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muaraenim, Juarsah sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan infrastuktur tahun anggaran 2019, Senin (15/2/2021) sore.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan bupati Ahmad Yani dan mantan ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merilis penetapan tersebut kepada publik.
Tidak jauh berselang, muncul juga video Bupati Juarsah di media sosial Facebook Haji Juarsah. Video itupun menjelaskan penetapan bupati Juarsah sebagai tersangka KPK.
Baca Juga:Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Berbedanya, video yang diunggah di Facebook Haji Juarsah, bupati Juarsah belum menggunakan rompi oranye. Rompi yang biasa dipergunakan oleh tersangka KPK.
Di video di Facebook Haji Juarsah, Bupati Juarsah masih mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Dalam video yang tengah duduk di sebuah meja hitam, Juarsah membeberkan mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Ia mengungkapkan jika ia telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Juarsah pun memberikan klarifikasi dan membela diri. Menurutnya pada saat kasus tersebut disidik KPK, dirinya hanya sebagai seorang wakil bupati.
Jabatan wakil bupati tidak memiliki kewenangan guna mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau menyuruh dan tidak menyuruh atau melakukan dan tidak melakukan.
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Karena menurut Juarsah, kewenangan tersebut tidak pada dirinya.