SuaraSumsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muaraenim, Juarsah sebagai tersangka atas kasus korupsi pembangunan infrastuktur tahun anggaran 2019, Senin (15/2/2021) sore.
Penetapan ini berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan bupati Ahmad Yani dan mantan ketua DPRD Muaraenim, Aries HB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun merilis penetapan tersebut kepada publik.
Tidak jauh berselang, muncul juga video Bupati Juarsah di media sosial Facebook Haji Juarsah. Video itupun menjelaskan penetapan bupati Juarsah sebagai tersangka KPK.
Baca Juga:Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Berbedanya, video yang diunggah di Facebook Haji Juarsah, bupati Juarsah belum menggunakan rompi oranye. Rompi yang biasa dipergunakan oleh tersangka KPK.
Di video di Facebook Haji Juarsah, Bupati Juarsah masih mengenakan kemeja putih dan kopiah hitam. Dalam video yang tengah duduk di sebuah meja hitam, Juarsah membeberkan mengenai penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Ia mengungkapkan jika ia telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Juarsah pun memberikan klarifikasi dan membela diri. Menurutnya pada saat kasus tersebut disidik KPK, dirinya hanya sebagai seorang wakil bupati.
Jabatan wakil bupati tidak memiliki kewenangan guna mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau menyuruh dan tidak menyuruh atau melakukan dan tidak melakukan.
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
Karena menurut Juarsah, kewenangan tersebut tidak pada dirinya.
"Pada saat itu, saya sebagai wakil bupati yang tidak memiliki kewanangan, mempengaruhi seseorang berbuat atau tidak berbuat, atau menyuruh seseroang melakukan atau tidak melakukan. Karena kewenangan tidak berada pada saya," ungkapnya.
Ia pun mengharapkan agar masyarakat tetap tenang dengan musibah ini.
"Saya ingin masyarakat tetap tenang, menerima musibah," sambung ia.
Juarsah pun menyakini penegakkan hukum akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar mengingat dirinya baru dilantik 1,5 tahun menjadi bupati Muaraenim.
Video itupun kemudian dikomentari warganet.
Salah satu yang mengunggah video tersebut di media sosial instagram yakni @muaraenimterkini
Dalam unggahan video, warganet menanyakan penangkapan KPK bukan karena musibah. Penangkapan KPK karena kesalahan yang diperbuat.
"Kalo ketangkap kpk itu bukan musibah pak. itu karno kesalahan dewek, kalo bp dak salah dk mungkin KPK menetapkan sebagai tersangka," tulis patifaithfatoni95.
Warganet juga mengungkapkan bagaimana daerah akan mampu jika pemimpinnya korupsi.
"Cakmano merinim ne nak maju sebab pemimpin yang menjabat gilo duet Galo, kasian masyarakatnya tertinggal nian sama daerah laen. Semoga suatu saat kagek, ado pemimpin yang memikirkan rakyatnyo untuk memajukan merinim yang lebih baik dan lebih maju lagi, aamiin," tulis fika_apriana.
nabila_agr menulis lebih baik bapak mintak maaf mengakui kesalahan daripada minta dukungan masyarakat
"ngakui kesalahan, daripada mntk dukungan nk calon lagi, siapo yg nk milih bapak lagi," tulisnya.
Sementara dalam konfrensi persnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi pembangunan jalan ini.
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.
"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).