Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah

DPW PKB Sumatera Selatan mengungkapkan masih akan menghormati proses hukum yang berjalan atas kadernya, Juarsah. Bupati Juarsah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Tasmalinda
Senin, 15 Februari 2021 | 20:56 WIB
Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ramlan Holdan [Sumselupdate] DPW PBK menyerahkan kasus Juarsah pada proses hukum.

SuaraSumsel.id - Dewan Pengurus Partai tingkat wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan masih akan menunggu proses hukum yang menjerat kadernya, Juarsah.

Juarsah ialah Bupati Muaraenim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/2/2021). 

Ketua DPW PKB Sumsel, Ramlan Holdan mengungkapkan jika pihaknya masih akan menghormati proses hukum yang menjerat kadernya tersebut. Juarsah diketahui ialah Ketua DPC PKB Muaraenim yang akan habis masa jabatannya tahun ini.

"Iya, benar kader PKB, ketua DPC PKB Muaraenim," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id, Senin (15/2/2021).

Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19

Akan peristiwa ini, Ramlan mengaku menghormati proses hukum yang menjerat partainya tersebut. Partai  akan bersikap praduga tidak bersalah, namun terus memantau proses hukum yang menjerat Juarsah.

"Sehingga apakah benar korupsi atau tidak, harus diikuti proses hukumnya. Kita lihat dulu lah kasusnya," sambung ia.

Ramlan pun enggan berkomentar banyak mengenai sikap partai atas kadernya tersebut.

Ia pun memastikan partai masih akan mendampingi kader Juarsah tersebut menjalani atas hukum, seperti menyediakan kuasa hukum dan pendampingan lainnya.

"Kami masih akan tetap dampingi," tegas ia.

Baca Juga:Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel

Untuk kepemimpinan partai tingkat kabupaten, Ramlan mengaku tidak khawatir mengingat pada akhir Maret tahun ini akan menggelar musyawarah cabang (Musrab) termasuk di kabupaten Muaraenim.

"Muscab tinggal sebulan lagi," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019. Juarsih langsung ditahan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Muara Enim, Juarsah, sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jalan Muara Enim tahun 2019. Juarsih langsung ditahan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Juarsah terjerat sebagai tersangka atas proyek infrastuktur jalan dan jembatan di Muaraenim pada mata anggaran tahun 2019.

Juarsah terjerat kasus yang sama dengan mantan Bupati Ahmad Yani yang merupakan pasangannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilada) Muaraenim 2018 lalu.

Dalam keterangan persnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.

Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.

"Juarsah juga diduga berperan saat menjadi wakil bupati dalam menentukan pembagian proyek-proyek pe gadaan barang dan jasa di dinas PUPR Muara Enim tahun 2019," ucap Karyoto.

Karyoto menyebut Juarsah menerima sekitar miliaran rupiah dalam mengurus proyek jalan di Muara Enim dari comitmen fee sebesar lima persen.

"Penerimaan sekitar Rp 4 Miliar oleh Juarsah dilakukan secara bertahap melalui perantara Elfin MZ Muhtar selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Karyoto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini