Ini Sosok Daeng Sabil yang Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Lapas

Selain kendalikan 171 kg sabu juga puluhan ribu pil ekstasi dan ratusan kapsul New Phsychoactive Substances (NPS).

Tasmalinda
Rabu, 27 Januari 2021 | 19:00 WIB
Ini Sosok Daeng Sabil yang Kendalikan Transaksi 171 Kg Sabu dari Lapas
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

Pada amar keputusan pengadilannya, ia terbukti melanggar pasal 141 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun  2009.

Pada 2016, ia divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 juta.

"Betul sudah ditahan sejak 2016. Daeng Sabil bukan nama berdasarkan amal keputusan pengadilannya. Saat diamankan BNN, tidak ditemukan barang bukti narkoba dan juga ponsel," ujar Kasubag Humas Kanwil KemenkumHAM Sumsel, Hamsir, Rabu (27/1/2021).

Dilansir dari ANTARA, BNN menyebut pengendali dan pemilik narkoba dalam jumlah besar itu ialah Daeng Sabil.

Baca Juga:Transaksi Narkoba Lintas Negara di Perairan Sumsel Dikendalikan dari Lapas

"Pengendali dan pemilik narkoba tersebut Daeng Sabil, seorang napi yang berada di LP Merah Mata, Palembang," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini