SuaraSumsel.id - Unit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa ketiga pelaku menjual hasil tes swab dengan memanfaatkan media sosial.
Setidaknya, satu dari tiga pelaku ternyata adalah selebgram dengan pengikut (follower) yang banyak.
Kanit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya Kompol I Made Redi Hartana, menyebut selebgram Erlang atau Rangga bukan otak dari kasus penjualan surat hasil swab PCR palsu di media sosial.
Erlang disebut hanya ikut mempromosikan bisnis terlarang tersebut.
Baca Juga:Selebgram Rangga Promosi Surat Swab PCR Palsu, Kini Mendekam di Bui
"Oh bukan (otak utama) dia. Dia sekadar mempromosikan saja," kata Made saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/1/2021).
Made sebelumnya membenarkan kalau dari tiga tersangka kasus penjual surat swab PCR palsu yang ditangkap jajarannya, salah satunya merupakan selebgram dengan memiliki pengikut ratusan ribu.
Tiga tersangka tersebut yakni MHA (21), EAD (22), dan MAIS (21).
"(Selebgram) inisialnya EAD itu dia yang punya akun @erlangss," ungkapnya.
Selain memiliki banyak pengikut di media sosial instagram, Erlang juga disebut memiliki akun YouTube dengan banyak pengikut.
Baca Juga:Promosikan Surat Swab Palsu, Selebgram Rangga Terancam 12 Tahun Penjara
"Emang follwersnya dia, 200 ribu dia punya YouTube juga," tuturnya,