“Iya di desa ini, ada lahan warga yang terbakar, ada juga di lahan perusahaan, tapi terpisah-terpisah. Tahun 2015 terjadi terbakar besar, karena musim kemarau panjang,” ucapnya.
Dia juga cerita ada sejumlah warga yang mengalami sakit saluran pernapasan akibat menghirup asap kebakaran hutan dan lahan.
Tetapi, tak ada warga yang sampai dievakuasi.
Bertepatan dengan kabut asap karhutla, juga berlangsung sidang pembuktian kasus kebakaran hutan dan lahan di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang
Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.AGR hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan menggugat perusahaan grup besar di Indonesia, PT. Bumi Mekar Hijau.
Sidang perkara perusakan lingkungan hidup dan ekosistem ini jadi tonggak sejarah baru, tak hanya di Sumatera Selatan, tapi juga di Indonesia.
Ia pun dua kali menggelar sidang di lapangan, saksi ahli berusaha membuktikan kabut asap dipicu kebakaran di lahan yang ditanami akasia.
Tanaman akasia juga dikenal sebagai bahan baku industri bubur kertas yang tengah dipersiapkan di Pesisir Timur Pulau Sumatera ini.
Prof Bambang ingat betul, dia dua kali hadir membeberkan bukti di lapangan guna perkara gugatan yang diajukan pemerintah Indonesia terhadap perusahaan kebun akasia, PT. BMH.
Baca Juga:Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho
![Proses sidang kasus gugatan PT. BMH di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang [dok. Perkumpulan LH]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/07/96455-proses-sidang-kasus-gugatan-pt-bmh-di-pengadilan-negeri-kelas-1-palembang-dok-perkumpulan-lh.jpg)
Pembuktian pertama berlangsung dua hari, yakni 22-23 Oktober 2014 saat kasus masih bergulir di Pengadilan Negeri kelas I Palembang sebagai perwakilan peradilan hukum perdata di Sumatera Selatan.