Kebakaran lahan besar pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk langsung meninjau Provinsi Sumatera Selatan.
Pada akhir pekan, Minggu 6 September 2015, Presiden Joko Widodo menempuh jalur darat menuju Desa Pinang Raya, Pedamaran, Kecamatan Pangkalan Lampan yang juga berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Lokasi yang dipilih masih dalam kabupaten yang sama dengan lokasi perusahaan yang sedang digugat negara tersebut, PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH).
Meski Presiden Joko Widodo menunjukkan keseriusannya atas bencana karhutla, namun aparat penegak hukum negara yang dipimpinnya seolah tidak memiliki semangat yang sama.
Baca Juga:Kesedihan Keluarga Serang Speedboat yang Hilang: Ia Biasanya Cepat Pulang

Menjelang hari libur Natal di penghujung tahun 2015, di mana rintik musim hujan sudah makin sering, majelis Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang juga berusaha menghapus jejak kebakaran tersebut.
Dalam amar keputusannya, Ketua Majelis Hakim Parlas Nababan dengan anggota Eli Warti dan Kartidjo menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Indonesia lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tersebut.
Majelis hakim dinilai mengabaikan fakta-fakta lapangan atas pembuktian titik api di lahan perusahaan pemasok bubuk kertas bagi PT. OKI Mill Pulp and Paper di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan tersebut.
Kesaksian ahli kebakaran hutan, Bambang Hero sepertinya tidak digubris majelis hakim.
Padahal dalam kesaksiannya, ia menemukan dan membuktikan bahwa perusahaan PT. BMH melakukan kegiatan pembakaran secara sistematis dan terencana melalui pembiaran terhadap terjadinya kebakaran.
Baca Juga:Berencana Liburan di Akhir Tahun? Tiket Kereta Api Sudah Bisa Dipesan Lho
Jilatan api tak bisa dikendalikan karena minimnya sarana dan prasarana pengendalian yang menunjukan kesengajaan pihak perusahaan atas bencana karhutla yang terjadi di Sumatera Selatan.