Anggota Dewan Ini Kompak Akui Ada Uang Ketok Palu Proyek Jalan di Muaraenim

Persidangan dengan terdakwa Ketua DPRD Muaraenim menghadirkan enam anggota, dan mereka mengakui dijanjikan uang ketok palu.

Tasmalinda
Rabu, 02 Desember 2020 | 07:57 WIB
Anggota Dewan Ini Kompak Akui Ada Uang Ketok Palu Proyek Jalan di Muaraenim
Para anggota dewan Muaraenim bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang [Moeslim/suara.com]

SuaraSumsel.id - Sidang dengan terdakwa mantan Ketua DPRD Muaraenim, Aries HB berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/12/2020).

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi enam orang anggota DPRD Muaraenim tersebut diketahui fakta bahwa terdapat perjanjian uang ketok palu dalam 16 proyek pembangunan jalan dengan menggunakan anggaran daerah tersebut.

Keenam saksi di antaranya, Eksa Hariawan, Fitrianzah, Irul, Ishak Joharsah, Mardiansah dan Marsito.

Pengakuan Eksa Hariawan, memang terdapat janji dari terdakwa Ramlan Suryadi yang menjabat Kepala Dinas PU Muaraenim guna memberikan fee uang ketuk palu dalam perkara ini.

Baca Juga:KPAI Usul Siswa dan Guru Cuci Tangan Satu Jam Sekali Saat Sekolah Dibuka

"Pak Ramlan bilang kepada saya katanya nanti ada uang ketuk palu buat anggota DPRD Muara Enim. Tapi saat saya menagih janji tersebut, Pak Ramlan tidak ada respon bahkan pesan whsahap saya tidak dibalasnya," ungkapnya di persidangan.

Namun Ia mengaku tidak menerima uang ketuk palu yang dijanjikan oleh Ramlan Suryadi tersebut.

"Tidak ada saya menerima uang ketuk palu itu, baik uang dari Pak Ramlan Suryadi maupun dari orang lainnya," timpalnya.

Hal yang sama dikatakan oleh saksi Fitrianzah yang mengaku juga tidak menerima uang fee ketuk palu terkait proyek dana aspirasi DPRD Muara Enim 2019.

"Kepada Ramlan Suryadi, saya menyampaikan kalau saya minta 'obat memehing. Tapi itu bukan kode meminta uang, namun karena saat itu saya lagi pusing memikirkan usulan Pokir (Pokok Pikiran) aspirasi masyarakat di Dapil saya yang belum disetujui," ungkapnya.

Baca Juga:Terduga Teroris Diamankan di Toko Ponsel, Jaringan Jemaah Islamiah

Sedangkan JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz menegaskan, dalam perkara ini pihaknya memiliki bukti yang dikuatkan dengan keterangan saksi jika ada pemberian uang fee ketuk palu dari Dinas PUPR Muara Enim.

Uang tersebut bersumber dari kontraktor Robi Okta Fahlevi yang telah lebih dulu divonis oleh hakim beberapa waktu lalu.

"Meski sanksi menyangkal menerima uang fee, tapi ada kesepakatan, perjanjian mengenai hal tersebut yang dibenarkan sanksi," terangnya.

Meski demikian, JPU KPK memiliki barang bukti menguatkan keterangan.

"Apakah nantinya para anggota dewan ini akan juga jadi tersangka, itu perkembangan penyelidikan nantinya," pungkas ia.

Kontributor : Muhammad Moeslim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak