Mengaku Karena Pengaruh Minol, Syukri Ingin Tikam Ayahnya

Warga di Palembang berdalih karena pengaruh minuman alkohol hingga ingin menikam ayahnya sendiri

Tasmalinda
Jum'at, 20 November 2020 | 09:46 WIB
Mengaku Karena Pengaruh Minol, Syukri Ingin Tikam Ayahnya
Ilustrasi pisau (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - Pebuatan tak terpuji diniatkan oleh seorang warga di Palembang, Sumatera Selatan. Mengaku karena pengaruh minuman alkohol atau minol, ia malah ingin menikam ayah kandungnya sendiri.

Warga Jalan KH Azhari Lorong Kencana Kelurahan 13 Ulu, Seberang Ulu Palembang, Sumatera Selatan, Syukri mengakui sempat ingin menikam ayah kandungnya dengan menggunakan pisau.

Hal ini terkuak saat Syukri tengah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.

Di hadapan majelis hakim, buruh harian lepas ini mengakui tidak terlalu ingat ketika ia mengamuk hingga ingin menikam ayahnya sendiri.

Baca Juga:Dua Pemalak Ditembak Saat Diamankan: Waktu Viral Itu, Kami Dapet Rp500 Ribu

Menurut ia, banyak terjadi permasalahan di keluarganya sehingga memang ia menaruh kesal pada sang ayah.

Saat kejadian, ia pun mengaku dibawah pengaruh alkohol sehingga berniat menikam sang ayah dengan menggunakan pisau yang sudah dipersiapkannya di bagian pinggang belakang.

“Saya tidak terlalu ingat pak, karena saat itu saya lagi mabuk dan sajam itu untuk melukai ayah pak,” ujar terdakwa Syukri dalam sambungan telekonfren.

Beruntungnya saat itu, polisi yang tengah berpatroli melintasi rumah Syukri. Polisi melihat banyak barang yang dilempar keluar rumah.

Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

Dalam dakwaannya, Jaksa dari Kejari Palembang menceritkan peristiwa ini dapat dihentikan ketika polisi melintasi rumah pelaku. Saat itu, tim buser Polsek SU II Palembang tengah melakukan patroli dan mendapatkan terdakwa tengah mabuk.

Baca Juga:Sempat Mengusir Saat Buang Hajat di Sungai, Chandra Habisi Nyawa Prans

“Saat diperiksa ditubuhnya ada pisau dan berniat ingin membunuh ayahnya. Langsung terdakwa diamankan ke kantor polisi,” kata Jaksa Isnaini.

Saat dilakukan pengeledahan, ditemukanlah barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) penikam yang diselipkan terdakwa dipinggang bagian sebelah kanan terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 1951 terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sumselupdate.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak